Rekam24, Jakarta – Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024 di Setiap Jalur
Sebagai pengingat untuk detikers, berikut jadwal KIP Kuliah 2024 dan prakiraan buka-tutup pendaftaran di setiap seleksi jalurnya.
1. KIP Kuliah 2024
Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: hingga 31 Oktober 2024
Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024
Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2024
2. SNBP
Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2024
Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP: hingga 28 Februari 2024
Pengumuman SNBP: 26 Maret 2024
3. SNBT
Pendaftaran SNBT: 21 Maret-5 April 2024
Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBT: 20 Maret-5 April 2024
Pelaksanaan UTBK gelombang I: 30 April dan 2-7 Mei 2024
Pelaksanaan UTBK gelombang II: 14-20 Mei 2024
Pengumuman hasil SNBT: 13 Juni 2024
4. Seleksi Mandiri
Jadwal terkait seleksi mandiri bergantung pada penyelenggaraan masing-masing kampus. Hingga saat ini, KIP Kuliah belum mengeluarkan jadwal resmi untuk pendaftaran di seleksi Mandiri. Meski begitu, batas akhir pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2024 tetaplah 31 Oktober 2024.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.
3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Jadi, yuk segera mendaftar dan semoga