Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Bogor Terbitkan 7 Himbauan, Begini Isinya - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home POLITIK

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Bogor Terbitkan 7 Himbauan, Begini Isinya

22 November 2024
Bawaslu Kota Bogor saat menjelaskan adanya pelanggran pilkada yang dilkakukan oleh ASN

Bawaslu Kota Bogor saat menjelaskan adanya pelanggran pilkada yang dilkakukan oleh ASN

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tujuh himbauan penting yang ditujukan kepada pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, dan tim kampanye menjelang masa tenang Pemilu 2024. Himbauan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran selama masa tenang.

Tujuh Himbauan Bawaslu Kota Bogor:

1. Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK):
Semua pasangan calon diharapkan untuk membersihkan alat peraga kampanye sebelum masa tenang dimulai.

2. Menonaktifkan Akun Resmi Media Sosial:
Akun resmi pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang.

Baca Juga  : Jenal Mutaqin Tertinggi Hasil Survei Calon Wakil Walikota Bogor 2024

3. Menghindari Aktivitas Kampanye di Masa Tenang:
Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye seperti sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan, atau bentuk lain yang berpotensi melanggar aturan.

4. Mencegah Praktik Politik Uang dan Hoaks:
Aktivitas yang mengarah pada politik uang, penyebaran informasi hoaks, atau intimidasi terhadap pemilih dilarang keras.

5. Tidak Membagikan atau Memasang APK:
Membagikan atau memasang bahan kampanye di masa tenang tidak diperbolehkan.

Baca Juga : 70 Guru Olahraga SD Ikuti Pelatihan Pengembangan dan Pembinaan Tenaga Keolahragaan Angkatan Ke – 3

6. Melarang Iklan Kampanye di Media:
Semua bentuk iklan kampanye di media massa, cetak, elektronik, maupun media sosial dilarang selama masa tenang.

7. Pelaporan Dana Kampanye:

Pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Herdiyatna menegaskan bahwa himbauan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran.

Baca Juga : Mayat Yang Ditemukan di Tanjakan Puspa Pamijahan Bogor Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pelaku Dan Kronologisnya

“Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana jika diperlukan,” ujar Herdiyatna.

Ia juga mengingatkan Akun Resmi Media Sosial Paslon yang terdaftar di KPU untuk mematuhi aturan dan tidak mempublikasikan aktivitas kampanye di masa tenang.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk berkomitmen menjaga integritas Pemilu dan menciptakan suasana yang kondusif,” tambahnya.

Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu agar proses demokrasi berjalan dengan tertib dan lancar.

Tags: Bawaslu Kota BogorHimbauan PemiluMasa Tenang Pemilu 2024
Next Post
Bakal Calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Didatangi Jajaran DPC Partai Gerindra, Ada Apa?

Survei Puspoll: Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Memimpin Elektabilitas di Pilkada Kota Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Tim Porprov Kab Bogor

Tim Sepakbola Porprov Kabupaten Bogor Tahan Imbang PSS Sleman

17 Desember 2024
Sadulur Adjie Martha Menggelar Rakor Pemenangan Pileg 2024

SAM Onderbouw Pemenangan Adjie Martha Siap Menangkan Pileg 2024

9 Juli 2023

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved