Rekam24.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tujuh himbauan penting yang ditujukan kepada pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, dan tim kampanye menjelang masa tenang Pemilu 2024. Himbauan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran selama masa tenang.
Tujuh Himbauan Bawaslu Kota Bogor:
1. Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK):
Semua pasangan calon diharapkan untuk membersihkan alat peraga kampanye sebelum masa tenang dimulai.
2. Menonaktifkan Akun Resmi Media Sosial:
Akun resmi pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang.
Baca Juga : Jenal Mutaqin Tertinggi Hasil Survei Calon Wakil Walikota Bogor 2024
3. Menghindari Aktivitas Kampanye di Masa Tenang:
Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye seperti sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan, atau bentuk lain yang berpotensi melanggar aturan.
4. Mencegah Praktik Politik Uang dan Hoaks:
Aktivitas yang mengarah pada politik uang, penyebaran informasi hoaks, atau intimidasi terhadap pemilih dilarang keras.
5. Tidak Membagikan atau Memasang APK:
Membagikan atau memasang bahan kampanye di masa tenang tidak diperbolehkan.
Baca Juga : 70 Guru Olahraga SD Ikuti Pelatihan Pengembangan dan Pembinaan Tenaga Keolahragaan Angkatan Ke – 3
6. Melarang Iklan Kampanye di Media:
Semua bentuk iklan kampanye di media massa, cetak, elektronik, maupun media sosial dilarang selama masa tenang.
7. Pelaporan Dana Kampanye:
Pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Herdiyatna menegaskan bahwa himbauan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran.
“Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana jika diperlukan,” ujar Herdiyatna.
Ia juga mengingatkan Akun Resmi Media Sosial Paslon yang terdaftar di KPU untuk mematuhi aturan dan tidak mempublikasikan aktivitas kampanye di masa tenang.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk berkomitmen menjaga integritas Pemilu dan menciptakan suasana yang kondusif,” tambahnya.
Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu agar proses demokrasi berjalan dengan tertib dan lancar.