Kabar Gembira, Driver Ojol Bisa Dapat THR, Catat Skema Pemberian THR yang Disarankan Ini - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home

Kabar Gembira, Driver Ojol Bisa Dapat THR, Catat Skema Pemberian THR yang Disarankan Ini

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan, ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.

19 Maret 2024
Kabar Gembira, Driver Ojol Bisa Dapat THR, Catat Skema Pemberian THR yang Disarankan Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, JAKARTA – Seperti lagu judul kulit manggis ada ekstraknya. Kini juga ada kabar gembira untuk para driver ojek online atau ojol

Bertahun-tahun melewati hari raya tanpa tunjungan, kini pemerintah mengeluarkan surat bahea Ojol berhak dapat THR.

 

Lalu seperti apa ojol yang dapat thr?

 

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengusaha seperti Gojek hingga Grab untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 ke pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut positif kebijakan pemberian ini. Menurutnya, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.

 

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024)

Igun melanjutkan, perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai.

 

Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol. Igun menuturkan, besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

 

Dia menambahkan, skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya.

 

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

 

Usulan lain bentuk pemberian THR dari Garda Indonesia adalah insentif lebih kepada para pengemudi. Igun menuturkan, implementasi pemberian THR ini dapat didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin.

 

“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan, ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.

 

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” kata Indah.

 

Pada 2023 lalu, baik ojek online, taksi online, hingga kurir logistik tidak mendapat THR Lebaran. Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

 

Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Tags: Driver ojol dapat ThrOjek online dapat thrskema thr ojolthr ojek onlinethr ojol
Next Post
Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Laporkan Oknum TNI Karena Campur Tangan Lahan Sebesar 18 Hektarr

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Laporkan Oknum TNI Karena Campur Tangan Lahan Sebesar 18 Hektarr

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Konferensi pers Coach Shin dan Justin Hubner jelang pertandingan Timnas Indonesia Versus Indonesia yang akan digelar esok hari Selasa 10 September 2024

Shin Tae-yong: Jika Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Mungkin Saya Akan Tinggal di Sini Seumur Hidup

30 September 2024
Hati-Hati, Kasus Pelecehan KRL Jurusan Bogor-Jakarta Kembali Marak

Hati-Hati, Kasus Pelecehan KRL Jurusan Bogor-Jakarta Kembali Marak

4 April 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved