Rekam24.com – Heboh soal video pengunjung Taman Safari Indonesia di Bogor, yang memasukan plastik ke dalam mulut kuda nil.
Taman Safari Indonesia Bogor mengecam adanya perbuatan seperti itu ke hewan-hewan di sana.
Dengan respon cepat, petugas Taman Safari Indonesia di Bogor yang berada di lokasi secara proaktif langsung mengeluarkan benda plastik tersebut dari mulut kuda nil sesuai tata cara dan prosedur yang ada di Taman Safari berkat laporan dari pengunjung lain.
Tim life and sciences dari Taman Safari Indonesia Bogor beserta dengan tim perawat satwa melakukan pengecekan kondisi kuda nil tersebut.
Kondisi kuda nil dalam kondisi baik berkat kesigapan petugas atas informasi dari pengunjung lain.
Tim Taman Safari Bogor segera melakukan penelusuran pengumpulan data dan fakta di lapangan mengenai kejadian tersebut dan pengunjung yang datang ke tempat kami.
Taman Safari Indoneisa Group mempunyai komitmen untuk menjaga, merawat, dan mengembangkan satwa liar di Lembaga konservasi ex-situ.
Sehingga tidak akan menolerir kejadian ataupun hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh para pengunjung.
Taman Safari meyakini bahwa tidak ada niat dari pengunjung yang ingin melukai satwa, namun bagi pengunjung yang tidak menaati peraturan bahwa satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan satwa, Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Tentu undang -undang ini memiliki implikasi hukum jika tidak ditaati oleh pengunjung.
“Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan berharap kejadian ini tidak terluang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi dan di informasikan ke pihak berwenang,” ujar Alexander Zilkarnain selaku SVP Marketing Taman Safari Indonesia Group.