Rekam24, Jawa Barat – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III tahun 2023 berhasil melampaui target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, yaitu Rp29,32 triliun dari target APBN sebesar Rp28,57 triliun (102,61%).
Capaian ini bertumbuh positif sebesar 3,64% dibandingkan realisasi tahun lalu.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.
Torehan keberhasilan pencapaian penerimaan pajak di atas target juga diperoleh 11 (sebelas) KPP tersebut.
Lima sektor yang memberikan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III, lanjut Roos adalah industri pengolahan sebesar 35,25% atau Rp10,33 triliun, perdagangan besar dan eceran sebesar 24,73% atau Rp7,24 triliun, real estat sebesar 6,35% atau Rp1,86 triliun, administrasi pemerintahan sebesar 6,11% atau Rp1,79 triliun dan konstruksi sebesar 5,97% atau Rp1,75 triliun.
Sedangkan berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan kontribusi tertinggi yaitu sebesar 40,75% atau Rp11,94 triliun, kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 15,10% atau Rp4,42 triliun, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 12,81% atau Rp3,75 triliun, PPN Impor sebesar 11,23% atau Rp3,29 triliun dan PPh Final sebesar 8,38% atau Rp2,45 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang telah berkontribusi atas pencapaian penerimaan pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan benar.
“Ucapan terima kasih disampaikan pulakepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja sama dalam upaya peningkatan kesadaran pajak, penyediaan data dan/atau informasi dan membantu Kanwil DJP Jawa Barat III dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar dia.