Kasasi Nikita Mirzani ditolak, Vonis Tetap Enam Tahun Penjara

Permohonan kasasi pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung

Rekam24.com, Jakarta – Permohonan kasasi pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis yang bersangkutan tetap enam tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat.

Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

Baca Juga : Profil Naya Anindita: Mantan Kru Mata Najwa yang Kini Jadi Sutradara Blockbuster

Dengan adanya putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.

Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

Baca Juga : Aktivis Soroti Jalan Berlubang di Kota Bogor, Desak Wali Kota Evaluasi Kadis PUPR

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.

Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian amar putusan banding yang diputus pada Selasa (9/12/2025).

Baca Juga : Kisah Pengajar Pesantren Asal Leuwiliang Bogor: Pertama Kali Ikut Program Gratis Demi Hemat Biaya

Pada perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *