Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum di kawasan pusat kota.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa sanksi denda administratif kini resmi diberlakukan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Dedie di sela agenda “Jumat Bersih” yang menyisir kawasan Jl. Ir. H. Juanda hingga kawasan pedestrian Suryakencana, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga : Kemendagri Beri Usul Seleksi Ulang Direksi Tirta Pakuan, Sekda Sebut Dedie Rachim Akan Lantik 2 Direksi Baru
Dalam tinjauan tersebut, Wali Kota didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memantau pasca-penertiban di titik-titik krusial seperti Pasar Bogor, Plaza Bogor, Jalan Bata, Lawang Sketeng, hingga Jalan Pedati.
“Kita ingin memastikan bahwa penertiban yang telah dilakukan dapat berlangsung lebih langgeng. Monitoring dari semua unsur Forkopimda ini menunjukkan bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.” ujar Dedie.
Dedie menjelaskan bahwa pemberlakuan denda dianggap lebih efektif dibandingkan pola penjagaan konvensional yang seringkali menguras energi petugas di lapangan. Menurutnya, selama ini anggota TNI, Polri, maupun Satpol PP terus menghadapi tekanan tinggi akibat sulitnya menertibkan PKL secara persuasif saja.
Baca Juga : Pemkab Bogor Siapkan Skema WFH untuk ASN Mulai 1 April, Fokus Efisiensi Energi
“Daripada petugas terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di lapangan, maka akan lebih efektif jika kita berlakukan denda. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 sesuai dengan ketentuan Perda.” tegasnya.
Dari hasil pantauan Rekam24.com di lapangan, Dedie menyebut sudah mulai terlihat perubahan positif di kawasan-kawasan yang sebelumnya padat oleh pedagang ilegal. Ia pun mengimbau para pedagang untuk segera memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah di pasar-pasar resmi.
“Mudah-mudahan dengan pola (denda) seperti ini, timbul kesadaran dari para pedagang untuk memanfaatkan keberadaan dua pasar yang sudah siap, yaitu Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian bagi pejalan kaki serta memperlancar arus lalu lintas di kawasan cagar budaya dan ekonomi tersebut. (Maya Melania)









