Kebutuhan Air Meningkat, PDAM Kota Bogor Harus Bisa Jaga Ketersediaan Air Baku

Kota Bogor memiliki proyeksi kebutuhan air untuk masyarakat dalan lima hingga 10 tahun kedepan. Proyeksi itu juga sudah tertuang dalam regulasi

Rekam24.com, Bogor – Kota Bogor memiliki proyeksi kebutuhan air untuk masyarakat dalan lima hingga 10 tahun kedepan. Proyeksi itu juga sudah tertuang dalam regulasi.

Sebagai pilar utama dalam menyediakan air untuk masyarakat di Kota Bogor PDAM harus memiliki kinerja yang inovatif, visionir dan mampu menjawab setiap tantangan zaman.

PDAM bukan sekedar perusahaan dalam memproduksi air dan bisnis. Namun harus peka terhadap kondisi lingkungan dan permasalahan yang dihadapi kedepan.

Baca Juga : Patriot Siaga 112. Layanan Kedaruratan Gratis Bekasi, 1X Call Langsung Hadir

Sofie Linawati, ST, MM Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mengatakan bahwa Baperida sudah memikiki rancangan dalam memproyeksi kebutuhan air kedepan.

Saat ini di Kota Bogor sebagian besar masyarajat memanfaatkan air dari PDAM yang air baku berasal dari 2 sumber : dari mata air dan dari air permukaan (air sungai)

Upaya2 yang dilakukan utk menjaga sumber air : Dari sisi perencanaan pemkot (DLH) menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bogor No. 7 th 2023 ttg RPPLH Kota Bogor tahun 2023-2053.

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Terima Kunjungan Kajari, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

Di DPUPR ada kegiatan normalisasi sungai dan kegiatan pemeliharaan sarana pengolahan air Baku di PDAM

di DLH ada kegiatan pengelolaan sumber daya air dgn kegiatan konservasi air, berupa kegiatan penanaman pohon di kawasan bantaran sungai

Bentuk Pengendalian penggunaan adalah :
– Dalam penggunaan air sungai harus melalui perijinan berupa Rekomtek dari Kementerian PU (BBWS)

“PDAM juga terus melakukan upaya utk menurunkan Angka Kehilangan Air (NRW) karena semakin tinggi NRW maka semakin banyak air Baku yg digunakan,” ujarnya.

Sementara itu Untuk penggunaan air tanah (sumur bor) harus mendapat rekomendasi (SIPA), yang kewenangannya ada di Pemprov (Dinas SDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *