Rekam24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Kejagung mengungkap bahwa kasus ini bermula dari kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, beberapa tersangka diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dari dalam negeri tidak terserap dan kebutuhan akhirnya dipenuhi melalui impor.
Selain itu, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pejabat di Pertamina dan broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka diduga mengatur tender dan menetapkan harga yang sudah disepakati sebelumnya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Bahkan, ada dugaan praktik markup kontrak pengiriman (shipping), yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13% hingga 15%.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian bensin dengan spesifikasi Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan pencampuran (blending) di tempat penyimpanan. Praktik ini tidak diperbolehkan dan berpotensi merugikan negara.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Berikut Ketujuh tersangka dari Pertamina Patra Niaga oleh Kejajsaan Agung
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Akibat dari praktik korupsi ini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.