Rekam24.com – Tersangka pembacokan pelajar hingga meninggal dunia berinisial AS, di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tinggal dilakukan validasi akurat, Rabu (17/05/23).
“Berkas sudah disampaikan, SA Prosesnya P19,” kata Kepala Seksi Intelijen Kota Bogor Sigit Prabawa, kepada wartawan.
Menurutnya, berkas belum lengkap ini, pihak kejaksaan negeri, melimpahkan kembali berkas perkara P19, ke Polres Bogor Kota. Penyidik kepolisian diminta untuk melengkapinya berkas perkara tersangka SA.
“Berkas SA, kami kembalikan kembali dinilai belum lengkap,” jelas dia.
Berkas kasus pembacokan oleh tersangka SA, pihak kejaksaan negeri kota Bogor, tidak menceritakan secara gamblang, yang dimaksud kekurangan berkas tersebut, dalam penanganan perkara.
Sekedar diketahui, bahwa SA ditangkap bersamaan dengan lain, yakni MA (17). Dalam kasus ini, MA telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Untuk berkas perkara AS alias Tukul (17) sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk berkas AS dari tahap 1, 15 Mei 2023, kemarin,” kata dia. (Adm/Apiw).