Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Ribuan Pil dan Senpi Ikut Digilas

Kejari Kota Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti

Rekam24.com, Bogor –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara selama periode November 2025 hingga Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis narkotika mendominasi daftar barang yang dihancurkan. Tercatat sebanyak 683,74 gram sabu dari 12 perkara, 259,83 gram ganja dari 4 perkara, serta 564,41 gram tembakau sintetis dari 18 perkara yang berhasil diamankan petugas.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Foto/Isitimewa
Kejaksaan Negeri Kota Bogor Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Foto/Isitimewa

Tak hanya narkotika, pemusnahan ini juga menyasar ribuan butir obat-obatan terlarang. Sedikitnya 6.506 butir pil disita dari 17 perkara pelanggaran UU Kesehatan.

Selain zat adiktif, Kejari Kota Bogor turut menghancurkan satu pucuk senjata api hitam lengkap dengan magasinnya, satu unit Air Gun merek Colt Defender Series 90, serta berbagai senjata tajam dan pakaian yang terkait dengan barang bukti kejahatan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Afrianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Baca Juga : Pesan Presiden ke Dedie Rachim: Jadikan Bogor Kota Paling Bersih!

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dan kepastian hukum kami kepada masyarakat. Dari 68 perkara yang ditangani selama periode November hingga Januari ini, kita melihat peredaran narkotika dan obat terlarang masih menjadi tantangan besar yang harus kita perangi bersama,” ujar Agung Afrianto.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang bukti yang tersimpan di gudang kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *