Kejari Kota Bogor Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Mandiri - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejari Kota Bogor Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Mandiri

6 Januari 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa pada 28 Oktober 2024, pihaknya telah menetapkan RM, perempuan berusia 42 tahun sebagai tersangka.

Dengan demikian, sambung dia, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi dua, setelah sebelumnya Korp Adhyaksa menetapkan ASR, yang merupakan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode tahun 2017-2020.

Baca Juga : Tomas Dukung Kades Bojongmurni, Kadus Minta Maaf ke Camat Ciawi

“Untuk ASR sekarang sudah ada di persidangan,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Menurut Sigit, RM saat ini telah ditahan di Lapas Paledang sambil menunggu pelimpahan persidangan. Dia, sambungnya, dijerat dengan pasal 2, 3, 8 junto pasal 18 UU tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannta 20 tahun penjara, dan uang pengganti sebesar kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Baca Juga : Retakan Di Atas Menara Masjid Agung Kota Bogor Akan Segera Dicek

Dalam kasus ini, kata Sigit, RM berperan sebagai pengelola dana nasabah atas perintah ASR.

“Yang pasti dana tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Yang pastinya RM tak bisa bekerja sendiri tanpa adanya keterlibatan pimpinan cabang, nah disitu terjadi tipikor,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, ASR diduga telah menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis. Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

Baca Juga : Retakan Di Atas Menara Masjid Agung Kota Bogor Akan Segera Dicek

“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan selaku nasabah atau debitur,” tegas Sigit.

Selain itu, ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.

Baca Juga : Digadang Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Rekam Jejak Patrick Kluivert

Sigit menegaskan bahwa yayasan tersebut membuka rekening tabungan bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya.

Atas dasar itu, yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya. Namun terdapat beberapa rekening atas nama yayasan dan muncul ATM atas nama yayasan.

“Kemudian terdapat aliran dana atau penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama yayasan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Sigit, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil penghitungan ahli.

Baca Juga : Resmi Dipecat, STY Tetap Berharap Indonesia Lolos Piala Dunia

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Tags: bogorKajari Kota BogorKorupsi Bank MandiriKota Bogor
Next Post
Ilustrasi Ijasah

Pemkot Bogor Anggarkan Rp7,5 Miliar untuk Penebusan Ijazah Siswa Tertunggak pada 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Lippo Plaza Ekalokasari menggelar Bogor Kids Festival 2025, Foto/Istimewa

Memperingati Hari Anak Nasional, Bogor Kids Festival 2025 Kembali Digelar di Lippo Plaza Ekalokasari Bogor

20 Juli 2025
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto

Puspomal TNI Amankan Oknum Anggota yang Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak

4 Januari 2025

Trending.

anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Kapolsek Dramaga meninjau lokasi perampasan dengan korban ojol, Foto/Polres Bogor

Pengemudi Ojol Diserang di Dramaga, Pelaku Kabur Usai Korban Melawan

15 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved