Rekam24.com,Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 106 pelaku usaha, mulai dari produsen hingga pengecer, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan Minyakita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa para pelanggar terdiri dari distributor, produsen, repacker, serta pengecer yang tidak mematuhi aturan terkait kemasan Minyakita.
“Kami telah menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari distributor hingga pengecer,” ujar Moga saat melakukan inspeksi di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025, Kemendag menggelar rapat koordinasi dengan para pengemas Minyakita. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025, Kemendag juga memastikan bahwa ketersediaan Minyakita tetap terjaga.
Sanksi Administratif bagi Pelanggar
Sebagai bentuk penegakan aturan, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelanggar. Sanksi tersebut meliputi teguran, penarikan produk dari pasar, serta pemrosesan ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat keputusan terkait sanksi ini juga telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan guna mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
“Barang yang melanggar aturan telah kami tarik untuk diperbaiki dan didistribusikan kembali sesuai ketentuan,” jelas Moga.
Kesepakatan dengan para pelaku usaha pun telah dicapai untuk memastikan distribusi Minyakita tetap berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Echa Nur)