Kemendag Beri Sanksi 106 Pelaku Usaha Akibat Kecurangan dalam Distribusi Minyakita - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemendag Beri Sanksi 106 Pelaku Usaha Akibat Kecurangan dalam Distribusi Minyakita

19 Maret 2025
Kementerian Perdagangan (Istimewa)

Kemendag Beri Sanksi 106 Pelaku Usaha Akibat Kecurangan dalam Distribusi Minyakita

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com,Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 106 pelaku usaha, mulai dari produsen hingga pengecer, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan Minyakita.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa para pelanggar terdiri dari distributor, produsen, repacker, serta pengecer yang tidak mematuhi aturan terkait kemasan Minyakita.

“Kami telah menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari distributor hingga pengecer,” ujar Moga saat melakukan inspeksi di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).

Sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025, Kemendag menggelar rapat koordinasi dengan para pengemas Minyakita. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025, Kemendag juga memastikan bahwa ketersediaan Minyakita tetap terjaga.

Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Sebagai bentuk penegakan aturan, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelanggar. Sanksi tersebut meliputi teguran, penarikan produk dari pasar, serta pemrosesan ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat keputusan terkait sanksi ini juga telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan guna mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.

“Barang yang melanggar aturan telah kami tarik untuk diperbaiki dan didistribusikan kembali sesuai ketentuan,” jelas Moga.

Kesepakatan dengan para pelaku usaha pun telah dicapai untuk memastikan distribusi Minyakita tetap berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Echa Nur)

Tags: bogorDirektur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)KemendagMinyaKitaMoga SimatupangNasional
Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara saat meninjau bazzar yang dilakukan oleh Kadin

Kadin Gelar Bazar Pangan Murah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara : Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Kisah Pedagang Pasar Anyar Bertahan Ditengah Pasar Global, Adaptasi Dengan Teknologi Untuk Hasilkan Pundi-pundi

Kisah Pedagang Pasar Anyar Bertahan Ditengah Pasar Global, Adaptasi Dengan Teknologi Untuk Hasilkan Pundi-pundi

6 Februari 2025
Mobil ringsek setelah tertabrak kereta di Perlintasan Keduk Badak, Kebon Pedes, Kota Bogor pada 19 April 2025 petang

Kereta Jurusan Bogor Tertahan Lebih dari Empat Jam Akibat Tabrakan dengan Mobil di Perlintasan Kedung Badak

20 April 2025

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved