Rekam24.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menghentikan impor sampah plastik untuk bahan baku daur ulang mulai tahun 2025.
Langkah ini telah disampaikan melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Deputi Pengelolaan Limbah KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tumpukan sampah plastik, yang pada 2023 mencapai 56 juta ton, dengan 12% masih diimpor.
Baca Juga : Menikmati Bakso Bersama Warga Balumbang Jaya, Rena Da Frina: Jangan Sampai Golput!
Vivien menekankan bahwa Indonesia seharusnya bisa memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik tanpa impor.
“Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang tengah kami bangun, kami yakin kebutuhan bahan baku daur ulang plastik bisa dipenuhi di dalam negeri,” ujar Vivien pada Rabu (6/11/2024).
KLH telah menyusun strategi dari hulu ke hilir, termasuk pemilahan sampah dari rumah tangga dan target pembangunan 25 ribu bank sampah untuk mengumpulkan sampah terpilah.
Baca Juga : Program Dokter Rayendra Ini Jadi Favorit Emak-Emak Bogor
KLH juga bekerja sama dengan organisasi pemulung, yang saat ini berkontribusi sekitar 70% dalam pengumpulan sampah plastik.
KLH juga meminta perusahaan importir plastik di Sumatera dan Jawa untuk mendukung pembangunan bank sampah dan bekerja sama dengan pemulung agar sampah lokal bisa menjadi bahan baku.
Vivien menambahkan, perusahaan akan didorong meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah baru.
Baca Juga : Dokter Rayendra Dikerubuti Ratusan Emak-Emak, Antusias Berfoto Sampai Mengantri Selama Satu Jam
Selain itu, KLH berfokus pada perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA Balikpapan yang menggunakan Sistem Sanitary Landfill, sementara TPA lainnya masih menggunakan Sistem Control Landfill. KLH akan mendorong penerapan sistem sanitary landfill di seluruh Indonesia sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008.
KLH juga menyiapkan surat edaran kepada Kepala Daerah agar memastikan pengelolaan TPA sesuai aturan.
KLH akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, termasuk oknum pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan sampah tidak sesuai aturan.
TPA juga didorong memberikan manfaat ekonomi, misalnya melalui pemanfaatan gas metana untuk menurunkan emisi karbon seperti yang sudah diterapkan di TPA Legok Nangka, Bandung.