Komplotan Curas Modus Investasi Bodong di Babakan Madang Dibekuk, 4 Tersangka Diamankan

Jajaran Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus investasi bodong

Rekam24.com, Bogor – Jajaran Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus investasi bodong yang terjadi di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara delapan lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Maret 2026 sekitar pukul 18.10 WIB di Kampung Karet RT 01 RW 10, Desa Cijayanti.

Baca Juga : Ikut Bersih-Bersih, DPRD Kota Bogor Evaluasi Sampah Liar hingga Usulan Relokasi PKL

Kasus bermula saat korban berinisial T dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial MF yang menawarkan investasi bisnis dengan iming-iming keuntungan hingga tiga kali lipat. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama rekannya mengumpulkan dana hingga sekitar Rp125 juta.

Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di kawasan Taman Budaya, tepatnya di Kopi Narko. Setelah memastikan uang tersedia, mereka bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan dengan kendaraan masing-masing.

Namun di tengah perjalanan, pelaku MF berpindah ke mobil korban. Setibanya di lokasi kejadian, mobil korban tiba-tiba dihadang kendaraan lain. Sekelompok pelaku langsung menyerang korban, bahkan melakukan kekerasan fisik serta menodongkan senjata yang diduga airsoft gun.

Baca Juga : Musrenbang Tingkat Kabupaten Bogor bahas RKPD TA 2027, Sastra Winara: Aspirasi Rakyat Kita Kawal

Dalam aksi tersebut, pelaku MF berpura-pura menjadi korban dengan cara diikat, sementara pelaku lainnya mengambil uang milik korban. Setelah berhasil menguasai uang, para pelaku langsung melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pencari korban, eksekutor pengambilan uang, penyedia kendaraan, hingga sopir,” ujar AKP Trias.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, satu unit mobil Toyota Calya, kunci kendaraan, pelat nomor palsu, beberapa unit ponsel, airsoft gun, serta koper berisi uang mainan yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Baca Juga : Lily Ulang Tahun, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tulis Pesan Cinta untuk Putri Bungsunya

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bogor, yakni di Babakan Madang dan Kemang. Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.

“Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis dengan keuntungan besar. Korban diperdaya dengan diperlihatkan uang yang ternyata hanya uang mainan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu delapan pelaku lain yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *