Rekam24.com – Kota Bogor menghadapi kemungkinan tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada tahun ini karena hingga saat ini, APBD Perubahan 2024 belum juga disahkan. Permasalahan ini terjadi akibat belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bogor.
Berdasarkan peraturan yang ada, batas waktu pengesahan APBD Perubahan 2024 hanya tersisa satu hari lagi, yakni pada Rabu, 25 September 2024. Proses pembahasan harus segera dilakukan dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, dalam Rapat Paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa, 24 September 2024, mengingatkan bahwa batas waktu pembahasan tinggal satu hari lagi.
Baca Juga : Dokter Rayendra Janjikan Insentif 50 Juta Rupiah untuk Pesantren di Kota Bogor
“Kami berharap agar Evaluasi Gubernur mengenai RAPBD Perubahan 2024 dapat segera dibahas, mengingat waktu yang tersisa tinggal satu hari,” ujar Hery Antasari.
Selain itu, Hery juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mengajukan RAPBD Tahun 2025 kepada DPRD dan berharap agar pembahasan dengan AKD, OPD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa segera dilakukan.
Hery juga mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dan kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh jajaran Forkopimda untuk memajukan Kota Bogor.
Baca Juga : Ajak Lansia Melek Digital, Mafindo Bogor Gelar Pelatihan Akademi Digital Lansia
Keterlambatan dalam penetapan AKD ini diduga disebabkan oleh adanya ketidaksepakatan di antara fraksi-fraksi di DPRD terkait komposisi AKD.