Rekam24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor merespons usulan tim pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. PSU ini dilaksanakan setelah tim pengusul menduga adanya ketidaksinkronan dalam proses Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) di TPS 09 tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Risky Tosepu, menjelaskan bahwa PSU ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua.
“Kami menerima surat usulan PSU dari PPK, yang meminta agar kami mendapatkan surat rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan untuk melaksanakan PSU di TPS 09,” ungkapnya pada acara PSU yang berlangsung di Wisma Komunikasi dan Informatika, Jalan Raya Puncak KM 85, Desa Tugu Selatan, Cisarua – Bogor.
Baca Juga : Sukabumi Dilanda Cuaca Ekstrem, Banjir dan Longsor Terjang Beberapa Wilayah
Risky menambahkan, PSU dilakukan karena ada beberapa unsur terkait dengan peristiwa penyelenggaraan Pemilu di TPS 09 yang perlu dilakukan pengulangan. “Karena ada substansi yang tidak sesuai, maka pemungutan suara harus diulang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Adi Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS 09. “Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi. Jika ada pelanggaran, pasti sudah terkonfirmasi kepada kami,” kata Adi.
Menurut Adi, jika ada dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu, kewenangan untuk menindaklanjutinya berada di pihak Bawaslu dan kejaksaan.
Baca Juga : BEM RI Mengecam Pernyataan Gus Miftah Yang Membuly Penjual Es Teh
“Kami hanya melakukan konfirmasi, sedangkan penanganan pidana adalah ranah Bawaslu dan kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Cisarua, Yulih Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bertugas membantu PPS dalam melaksanakan PSU di TPS 09. “Kami hanya membantu pelaksanaan PSU, karena ini merupakan tanggung jawab PPS.
“Namun, kami bersyukur antusiasme warga untuk ikut memilih ulang cukup tinggi. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di Cisarua, khususnya di Desa Tugu Selatan,” harap Yulih.
Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar kabar mengenai dugaan kecurangan dalam perolehan suara di TPS 09, Desa Tugu Selatan, yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman.
Dugaan ini muncul saat proses penghitungan suara, di mana tim pendukung paslon Bayu – Musya merasa keberatan karena suara yang telah diberikan untuk paslon mereka tidak tercatat dalam penghitungan. Meskipun mereka telah menggunakan hak suara untuk Bayu – Musya, hasil penghitungan menunjukkan bahwa semua suara mengarah ke pasangan nomor urut 01, Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Jaro Ade), sementara suara untuk pasangan nomor urut 02 tidak tercatat sama sekali.
Menanggapi hal ini, tim pendukung Bayu – Musya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke KPU Kabupaten Bogor dan meminta agar dilakukan PSU di TPS 09. Setelah melalui proses kajian terhadap laporan tersebut, KPU Kabupaten Bogor akhirnya mengabulkan permintaan tersebut, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 4234 Tahun 2024 tentang PSU di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024.