KPU Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilkada 2024 - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home

KPU Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilkada 2024

27 September 2024
KPU Kota Bogor gelar rapat kerja DPTB untuk pemilih pada pilkada 2024

KPU Kota Bogor gelar rapat kerja DPTB untuk pemilih pada pilkada 2024

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaksanakan Rapat Kerja (Raker) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di New Panjang Jiwo Resort, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 26 September 2024.

Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, menjelaskan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Rapat kali ini merupakan gelombang kedua dari rangkaian kegiatan serupa.

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa melaksanakan rapat kerja terkait data pemilih tambahan. Ini masih dalam proses pemutakhiran data,” ujar Ferry Buchori Muslim.

Baca Juga : Seminar Aptiknas dan Epson Dorong Penggunaan Produk TKDN Menuju Indonesia Emas 2024

Tiga Kategori Pemilih pada Pilkada 2024

Ferry mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, terdapat tiga kategori pemilih:

Daftar Pemilih Tetap (DPT): Sebanyak 815.944 pemilih sudah ditetapkan pada 20 September 2024.

Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di wilayah asalnya, tetapi tidak dapat memilih di tempat DPT tersebut pada hari pemungutan suara dan harus mengurus pindah memilih.

Baca Juga : Nikmati Keindahan Alam dan Pemandangan Kota di Bukit Tani Mantoys, Cijeruk Bogor

Mekanisme Pengurusan DPTb

Dalam rapat kerja ini, KPU Kota Bogor memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS mengenai prosedur pengurusan DPTb, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut Ferry, ada batas waktu pengurusan DPTb, yakni H-30 dan H-7 sebelum hari pencoblosan.

“DPTb ini ada batas waktunya, yaitu H-30 dan H-7 untuk pengurusan terakhir DPTb,” jelas Ferry.

Ferry juga menambahkan bahwa pemilih dalam DPTb terbagi atas sembilan kategori. Lima kategori di antaranya diberi waktu maksimal mengurus pindah memilih hingga H-30 pencoblosan, sedangkan empat kategori lainnya hingga H-7 pencoblosan.

Baca Juga : “Jenal Mutaqin Mulai Kampanye dengan Blusukan di Ciparigi: Fokus pada Masalah Sosial dan Program Bedah Rumah”

Kategori Pemilih DPTb

Empat kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan adalah:

Pemilih yang sedang sakit.
Pemilih yang berada dalam tahanan. Pemilih yang terdampak bencana alam. Pemilih yang harus bekerja atau ditugaskan bekerja di luar domisilinya, seperti wartawan, saksi Paslon yang bertugas di TPS, serta penyelenggara yang ditempatkan di luar wilayah KTP-nya.

“Pengurusan H-7 itu berakhir pada 20 November,” kata Ferry.

Sedangkan lima kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-30 pencoblosan meliputi mahasiswa luar Bogor yang tinggal di Kota Bogor, serta pekerja dari luar daerah yang bekerja di Kota Bogor.

Baca Juga : Alumni IPB University Tak Putus Doakan dan Semangatkan Dokter Rayendra Jadi Walikota Bogor

“Namun, yang perlu digarisbawahi, DPTb hanya berlaku untuk warga Jawa Barat. Jika KTP-nya Jakarta dan ingin memilih di Kota Bogor, itu tidak bisa,” tegas Ferry.

Prosedur Pengurusan DPTb

Ketika ditanya mengenai pemilih yang sakit pada hari pencoblosan dan dirawat di rumah sakit, Ferry menjelaskan bahwa pengurusan DPTb ini sudah dibatasi oleh aturan waktu agar sesuai dengan ketersediaan kertas suara.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan pada hari H, jumlah kertas suara sesuai dengan data DPTb, DPK, dan DPT yang ada. Pengurusan DPTb kini dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), bukan manual lagi,” tutup Ferry.

Dengan adanya rapat kerja ini, KPU Kota Bogor berharap proses pemutakhiran data pemilih tambahan dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sehingga meminimalisasi kendala pada pelaksanaan Pilkada 2024.

 

Tags: Berita BogorDaftar Pemilih Khusus (DPK)Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)Daftar Pemilih Tetap (DPT)KPU kota BogorPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK)Panitia Pemungutan Suara (PPS)Pemilih PindahanPemiluPemutakhiran Data PemilihPilkada 2024Pilkada Jawa BaratProsedur Pemilih TambahanRapat Kerja KPUSistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)
Next Post
Guru Bejat Di Gorontalo Di Nonaktifkan

Polisi Tetapkan DH Sebagai Tersangka Dalam Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo yang Viral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Pemberian Apresiasi Atlet Istimewa

Camat Cibinong Apresiasi Prestasi Para Atlet Istimewa Peraih Medali Ajang Piala Gubernur Jawa Barat 2024

16 Desember 2024
Viral Video Selingkuhan, Pria Pakai Kaos Oblong Dengan Perempuan Di Atas Kasur, Digerebeg Istri Sah

Video Skandal PNS vs Hororer Viral, Lakukan Perbuatan Mesum

26 April 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SDN Leuwinutug 03, Kabupaten Bogor.

Sinergi UBSI dan SDN Leuwinutug 03, Edukasi Nilai Islam Sejak Dini

6 Mei 2025
PMII Kota Bogor saat melakukan aksi unjuk rasa

Keracunan Massal di Sekolah Bosowa Bina Insani, PMII Kota Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan

9 Mei 2025
Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

16 Mei 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved