Rekam24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaksanakan Rapat Kerja (Raker) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di New Panjang Jiwo Resort, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 26 September 2024.
Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, menjelaskan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Rapat kali ini merupakan gelombang kedua dari rangkaian kegiatan serupa.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa melaksanakan rapat kerja terkait data pemilih tambahan. Ini masih dalam proses pemutakhiran data,” ujar Ferry Buchori Muslim.
Baca Juga : Seminar Aptiknas dan Epson Dorong Penggunaan Produk TKDN Menuju Indonesia Emas 2024
Tiga Kategori Pemilih pada Pilkada 2024
Ferry mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, terdapat tiga kategori pemilih:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): Sebanyak 815.944 pemilih sudah ditetapkan pada 20 September 2024.
Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di wilayah asalnya, tetapi tidak dapat memilih di tempat DPT tersebut pada hari pemungutan suara dan harus mengurus pindah memilih.
Baca Juga : Nikmati Keindahan Alam dan Pemandangan Kota di Bukit Tani Mantoys, Cijeruk Bogor
Mekanisme Pengurusan DPTb
Dalam rapat kerja ini, KPU Kota Bogor memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS mengenai prosedur pengurusan DPTb, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut Ferry, ada batas waktu pengurusan DPTb, yakni H-30 dan H-7 sebelum hari pencoblosan.
“DPTb ini ada batas waktunya, yaitu H-30 dan H-7 untuk pengurusan terakhir DPTb,” jelas Ferry.
Ferry juga menambahkan bahwa pemilih dalam DPTb terbagi atas sembilan kategori. Lima kategori di antaranya diberi waktu maksimal mengurus pindah memilih hingga H-30 pencoblosan, sedangkan empat kategori lainnya hingga H-7 pencoblosan.
Kategori Pemilih DPTb
Empat kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan adalah:
Pemilih yang sedang sakit.
Pemilih yang berada dalam tahanan. Pemilih yang terdampak bencana alam. Pemilih yang harus bekerja atau ditugaskan bekerja di luar domisilinya, seperti wartawan, saksi Paslon yang bertugas di TPS, serta penyelenggara yang ditempatkan di luar wilayah KTP-nya.
“Pengurusan H-7 itu berakhir pada 20 November,” kata Ferry.
Sedangkan lima kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-30 pencoblosan meliputi mahasiswa luar Bogor yang tinggal di Kota Bogor, serta pekerja dari luar daerah yang bekerja di Kota Bogor.
Baca Juga : Alumni IPB University Tak Putus Doakan dan Semangatkan Dokter Rayendra Jadi Walikota Bogor
“Namun, yang perlu digarisbawahi, DPTb hanya berlaku untuk warga Jawa Barat. Jika KTP-nya Jakarta dan ingin memilih di Kota Bogor, itu tidak bisa,” tegas Ferry.
Prosedur Pengurusan DPTb
Ketika ditanya mengenai pemilih yang sakit pada hari pencoblosan dan dirawat di rumah sakit, Ferry menjelaskan bahwa pengurusan DPTb ini sudah dibatasi oleh aturan waktu agar sesuai dengan ketersediaan kertas suara.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan pada hari H, jumlah kertas suara sesuai dengan data DPTb, DPK, dan DPT yang ada. Pengurusan DPTb kini dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), bukan manual lagi,” tutup Ferry.
Dengan adanya rapat kerja ini, KPU Kota Bogor berharap proses pemutakhiran data pemilih tambahan dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sehingga meminimalisasi kendala pada pelaksanaan Pilkada 2024.