Rekam24.com – Dalam rangka menciptakan pemilihan yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menegaskan bahwa regulasi ini mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dengan anggaran maksimal yang dapat digunakan setiap paslon diperkirakan mencapai Rp 72 miliar.
“Batas maksimal pengeluaran ini sudah kita sampaikan ke semua paslon. Ini agar kampanye berjalan adil dan tidak ada yang menggunakan dana berlebih yang bisa mengaburkan prinsip kesetaraan,” ujar Dian kepada wartawan.
Baca Juga : Tahun 2025 PPOPM Seleksi Atlet Panjat Tebing dan Wushu
Dian menjelaskan bahwa paslon wajib melaporkan saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum memulai kampanye. Ini menjadi tolok ukur awal transparansi keuangan kampanye setiap pasangan calon.
“Dana awal kampanye yang dilaporkan itu merupakan saldo dari rekening khusus yang harus mereka buka sebelum kampanye dimulai. Pada 24 jam sebelum kampanye, mereka wajib melaporkan jumlah saldo yang sudah masuk, baik dari sumbangan pribadi maupun dari partai pengusung,” ungkapnya.
Menariknya, saldo yang dilaporkan oleh paslon pada tahap awal ini sangat beragam, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 miliar.
Dian mengatakan angka-angka tersebut menunjukkan seberapa siapnya masing-masing paslon memulai kampanye.
Baca Juga : Berkiprah di Asprov DKI Jakarta Khenzi United Menatap Kompetisi Liga 3
Namun, ia menegaskan, dana tersebut bisa terus bertambah seiring berjalannya waktu kampanye melalui sumbangan-sumbangan yang diperoleh.
“Dana awal itu hanya permulaan, dan biasanya masih akan bertambah dari berbagai sumber. Namun, semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dengan rinci agar akuntabilitasnya terjaga,” tambahnya.
Dian juga menjelaskan sumber-sumber sumbangan yang diperbolehkan untuk mendanai kampanye paslon.
Baca Juga : Solusi Memanusiakan Pedagang Saat Nguriling Pasar Dari Dokter Rayendra
Sumbangan dapat berasal dari tiga sumber utama, pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung, dan perseorangan.
Namun, untuk perseorangan, ada batasan maksimal sebesar Rp 75 juta secara akumulatif. Sementara, badan usaha swasta hanya bisa menyumbang hingga Rp 750 juta.
“Kalau dari paslon dan partai pengusung, memang tidak ada batasan. Tapi, untuk perseorangan dan badan usaha swasta, ada limit yang harus dipatuhi. Jika ada sumbangan yang melebihi batas, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara,” kata Dian tegas.
Baca Juga : Moment Indah Dokter Rayendra Setiap Kali Nguriling: Antara Hobi dan Dedikasi untuk Masyarakat Bogor
Yang tidak kalah penting, sumbangan dari BUMN, BUMD, atau sumber yang tidak jelas asal usulnya, serta dari luar negeri, dilarang keras.
Hal ini untuk mencegah intervensi atau campur tangan dari pihak-pihak yang dilarang dalam proses pemilu.
KPU Kota Bogor telah memperkenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagai platform pelaporan dana kampanye.
Baca Juga : Pria Ditemukan Tewas di Ciampea, Diduga Korban Pembegalan Brutal
Paslon diwajibkan melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 28 Oktober mendatang.
Laporan ini akan memperlihatkan berapa besar dana yang sudah masuk ke rekening paslon sejauh ini.
“Kita akan cek semua melalui SIKADEKA. Kalau ada yang tidak sesuai atau tidak dilaporkan dengan benar, paslon tersebut bisa kena sanksi, bahkan bisa dilarang berkampanye selama 7 hari,” papar Dian.
Kemudian, pada 24 November, satu hari setelah masa kampanye selesai, paslon harus menutup RKDK mereka dan menyusun Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Di sini, akan terlihat jelas berapa total pemasukan dan pengeluaran mereka selama masa kampanye.
“Semua dana yang mereka gunakan, sekecil apa pun, harus dicatat. Karena setelah LPPDK selesai, akan ada audit dari kantor akuntan publik untuk memastikan tidak ada pengeluaran yang melebihi batas,” imbuhnya.