Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Laporkan Oknum TNI Karena Campur Tangan Lahan Sebesar 18 Hektarr - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Laporkan Oknum TNI Karena Campur Tangan Lahan Sebesar 18 Hektarr

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk melaporkan adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).

19 Maret 2024
Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Laporkan Oknum TNI Karena Campur Tangan Lahan Sebesar 18 Hektarr
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24. com, News – Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk melaporkan adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni mengatakan pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu atas adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di lahan milik perusahaan.

Antoni bercerita jika lahan 18 hektare milik kliennya tersebut didapatkan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK mentri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.

Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, yang isi amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri.

Diketahui bahwa Primkoveri mendapatkan sekaligus mengklaim tanah PT Natura City Development Tbk seluas 18 hektare berdasarkan oper alih garapan secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Juncto putusan Kasasi MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami mendapatkan hadangan dari oknum Anggota TNI AU berseragam lengkap yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri,” katanya, Senin (18/3).

Tak hanya itu, sejak Rabu (13/3) pihaknya juga menghadapi kurang lebih 50 oknum pasukan TNI AU berseragam lengkap dengan menggunakan kendaraan dinas resmi.

“Kami diminta untuk menghentikan kegiatan kami di atas lahan yang memang milik kami secara sah yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Alasannya kalau tanah kami seluas 18 hektare itu akan digunakan latihan oleh TNI AU,” jelasnya.

Atas hal itu, Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni meminta kepada Komandan Puspom TNI dan Komandan Puspom AU untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan kejadian ini.

“Bapak Komandan Puspom TNI dan Bapak Komandan Puspom AU yang kami hormati, kami sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan perusahaan yang telah memiliki izin-izin pengembangan perumahan, mengajukan perlindungan hukum karena kami mendapatkan tekanan dan intimidasi di lapangan oleh oknum anggota TNI AU yang mengaku mendapatkan perintah untuk menduduki tanah klien kami,” tutupnya.

Sekadar diketahui, atas kejadian itu Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni pun sudah membuat laporan ke Markas Besar TNI Pusat Polisi Militer, dengan tanda bukti laporan dan pengaduan Nomor TBLP/08/III/2024.

Meski begitu, pihak TNI berkilah atas kejadian itu. Mereka mengklaim jika keberadaan puluhan anggota TNI di di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dalam rangka untuk menjalani latihan.

Hal itu dibuktikan dengan surat permohonan peminjaman daerah latihan satuan, Nomor B/II/III/2024 yang dikeluarkan Satuan Bravo 90 Kopasgat Detasemen 902/Aksus.

Kuat dugaan bahwa dibalik penggunaan lahan 18 hekatare untuk kepentingan latihan hanyalah untuk penguasaan fisik secara masif, terinfo dilapangan bahwa salah satu komandan satuan TNI AU yang merupakan Perwira Tinggi Aktif mengklaim tanah tersebut berdasarkan pembelian dari Primkoveri. Pihak pihak yang mengklaim di atas tanah 18 hekatare tersebut telah membentuk paguyuban yang dipimpin oleh Marsma TNI Rifa Yanto (Kadispamsan Mabes Au), paguyuban ini di isi oleh orang – orang yang mengklaim tanah tersebut, ujar Antoni.

Tags: PT Natura City Development
Next Post
Luncurkan Program Gerobak Berkah,Indosat Ooredoo Hutchison Beri Bantuan Kepada Marbot, Ramadan Berkah Dengan Aksi Sosial dan Berdayakan UMKM

Luncurkan Program Gerobak Berkah,Indosat Ooredoo Hutchison Beri Bantuan Kepada Marbot, Ramadan Berkah Dengan Aksi Sosial dan Berdayakan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

ITB Vinus Bogor Punya Rektor Baru

ITB Vinus Bogor Punya Rektor Baru, Ini Sosok dan Janjinya

12 Juli 2024
Penampilan pencak silat di Kebun Raya Bogor

Ratusan Peserta Daftar Festival Gebyar Seni Budaya dan Olahraga Pencak Silat di KRB

22 Agustus 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved