Rekam.com24 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W yang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota. Sebelumnya W ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
Baca Juga: Gugatan Kembalikan Masa Jabatan ke MK Dikabulkan, Bima Arya : Kepala Daerah Bertekad Kawal RPJP
“Sudah tidak aktif sebagai ASN karena statusnya sudah tersangka dan tahanan kota serta yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” ujar Hery kepada wartawan, Rabu (10/01/2024).
Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu.
Baca Juga : Artis Saipul Jamil Kembali Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).