Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor telah melakukan efisiensi pada postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor pada tahun anggaran 2026.
Terlihat sejumlah kegiatan perjalanan dinas, pengadaan makan dan minuman serta konsumsi rapat sudah jauh dikurangi.
Itu untuk memastikan pelaksanaan APBD Kota Bogor dijalankan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Pedagang Es Gabus Asal Bojonggede Ngaku Dipukuli Oknum Polisi dan TNI di Kemayoran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan bahwa Kota Bogor tetap memegang prinsip dan menjalankan efisiensi yang juga sudah dilaksanakan.
“Iya anggaran tersebut seluruh Perangkat Daerah sudah diefisiensi. Secara garis besar efisiensi sudah dilakukan untuk membatasi perjalanan dinas yang tidak diperlukan,” tegasnya saat dikonfirmasi Rekam24.com terkait anggaran perjalanan dinas.
Sementara itu dari penelusuran Rekam24.com dilihat dari rincian APBD 2026, total perjalanan dinas mencapai Rp.100 miliar lebih.
Baca Juga : Isak Tangis Anak Penjual Es Gabus yang Difitnah: “Bapak Pulang Subuh, Badannya Lemas dan Bilang Dipukul”
Dalam rincian tersebut dituliskan Rp. 69.915.784.450 untuk perjalanan dinas dalam negeri dan Perjalanan Dinas Biasa Rp. 46.818.103.454.
Angka tersebut belum termasuk pada anggaran perjalanan dinas luar negeri.
Meski demikian anggaran itu terbagi untuk Rp.80 miliar untuk 68 kelurahan, 6 kecamatan dan 36 perangkat daerah.
Baca Juga : Jalan Kota Bogor Bolong, PUPR Sebut Semua Daerah Sama Pemicunya Hujan
Sementara itu Rp.41 miliar adalah anggaran yang pada Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dialokasikan untuk DPRD Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi soal itu Lia menyebut bahwa Rp.80 miliar itu tidak hanya perjalanan dinas namun paket meeting di luar kantor, pelaksanaan rapat baik bersama instansi maupun masyarakat yang dibagi kedalam 68 kelurahan 6 kecamatan serta 36 perangkat daerah dan berbagai bagian bagian.
“Iya jadi gak segitu. Karena secara garis besar nomenklatur memang perjalanan dinas. Tetapi didalamnya ada paket-paket meeting,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan, Dinas PUPR Kota Bogor Prioritaskan Tambal Sulam di Titik Rawan
Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan perjalanan dinas dalam kota memang diperbolehkan yang juga mencakup paket meeting atau kerja diluar kantor
Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.









