Rekam24.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, berencana mengambil langkah tegas dalam penanganan masalah sampah makanan (food waste) di Jakarta.
Hanif akan mengharuskan para pelaku usaha, termasuk rumah makan, hotel, kafe, dan pusat perbelanjaan, untuk mengelola sampah makanan yang mereka hasilkan tanpa mengirimkannya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah setiap hari, dengan 7.500 ton di antaranya dikelola di TPST Bantargebang. Sayangnya, sampah tersebut belum terpisah dengan baik, sehingga sebagian besar sampah makanan bercampur dengan sampah lain dan menambah beban di TPST.
Baca Juga : Dedy Sumarna Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KONI Kota Bogor
Hanif mengungkapkan, sekitar 50% dari total sampah, yaitu sekitar 4.000 ton per hari, terdiri dari sisa makanan, yang 2.000 tonnya berasal dari usaha besar. Oleh karena itu, ia akan mewajibkan perusahaan yang menghasilkan sampah organik untuk mengelola limbahnya sendiri dan tidak mengirimnya ke Bantargebang.
Salah satu metode yang dipertimbangkan adalah penggunaan Black Soldier Fly (BSF) dan pengomposan, yang memungkinkan sisa makanan diolah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti pakan ternak atau aquakultur. Selain itu, Kementerian LH/BPLH akan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, memberikan insentif dan disinsentif yang diperlukan untuk mendukung program ini.
Hanif berharap bahwa keberhasilan program pengelolaan sampah makanan di Jakarta dapat menjadi model bagi kota lain di Indonesia, memajukan ekonomi sirkular, dan mendukung ekonomi hijau. “Saya yakin, dengan bekerja bersama, masalah sampah ini akan terselesaikan,” ujar Hanif Faisol.