Rekam24.com, Bogor – Nasib pilu dialami seorang lansia bernama Iding (91), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan hingga merugi Rp90 juta. Ironisnya, kasus yang dilaporkan sejak satu tahun lalu itu hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.
Iding menyebut dugaan penipuan tersebut melibatkan oknum kepala desa di wilayah Nagrak, Sukaraja. Akibat kejadian itu, ia kehilangan seluruh uang yang dimilikinya dan kini harus menjalani hidup dalam kondisi memprihatinkan.
“Saya sekarang tidak punya apa-apa, tinggal numpang sama anak, rumah juga masih ngontrak. Saya sudah tua, sakit-sakitan, berobat juga susah,” ujar Iding dengan suara lirih.
Baca Juga : Kurangi Pengangguran, LPK Migumi dan Pemkot Bogor Fasilitasi Pelatihan Kerja ke Jepang
Dalam kondisi lemah, Iding berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah, baik dari Bupati Bogor maupun Gubernur Jawa Barat. Ia mengaku sudah beberapa kali mencoba mencari bantuan, termasuk mendatangi Lembur Pakuan, namun belum mendapatkan respons.
“Mudah-mudahan bapak gubernur bisa membantu saya, memperhatikan kondisi saya seperti ini,” harapnya.
Dari informasi yang dihimpun, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dimaksud.
Baca Juga : Wujudkan Mimpi ke Jepang, Sila: Lewat LPK Jauh Lebih Praktis!
“Coba saya cek ya,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib seorang lansia yang seharusnya mendapat perlindungan, namun justru harus berjuang sendiri mencari keadilan. Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut kelompok rentan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perkembangan kasus tersebut.










