Liputan Khusus; #2 Sungai Ciliwung Terpalit-palit Ternoda Lata Manusia, Profesor IPB Beberkan Krisis Tata Kelola Jadi Akar Masalah Sampah Sungai Ciliwung

Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison S.Hut MSi IPU, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak dari krisis tata kelola di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung

Rekam24.com, Bogor – Persoalan sampah di Sungai Ciliwung dinilai tidak bisa semata-mata disalahkan pada perilaku masyarakat. Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison S.Hut MSi IPU, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak dari krisis tata kelola di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Menurutnya, tekanan terhadap Sungai Ciliwung sangat tinggi karena membentang dari hulu di Bogor hingga hilir di Jakarta, dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Produksi sampah di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta pun mencapai ribuan ton per hari.

“Sebagian sampah ini, karena keterbatasan layanan maupun praktik ilegal, akhirnya bermuara ke sungai. Secara empirik, sampah domestik masih menjadi kontributor terbesar pencemaran Sungai Ciliwung, mulai dari plastik sekali pakai hingga limbah rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga : Peserta Trail Run di Babakan Madang Meninggal Dunia, Polisi: Diduga Akibat Kelelahan 

Ia menjelaskan, dampak nyata dari kondisi tersebut adalah menurunnya kapasitas sungai akibat sedimentasi dan penumpukan sampah, yang berkontribusi pada banjir yang tak kunjung terselesaikan, terutama di wilayah hilir.

Lebih jauh, Soni menyebut akar masalahnya bersifat struktural, mencakup aspek sosial, budaya, hingga tata kelola lingkungan. Kesadaran ekologis masyarakat dinilai masih rendah, di mana sungai belum dipandang sebagai ruang hidup bersama, melainkan sekedar tempat pembuangan.

Selain itu, ketimpangan akses layanan pengelolaan sampah di kawasan bantaran sungai juga menjadi faktor penting. Minimnya fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS), sistem pengangkutan, hingga edukasi lingkungan mendorong masyarakat mengambil jalan pintas dengan membuang sampah ke sungai.

Baca Juga : Viral Pungli Jalur Paniisan, Kadisparekraf Bogor: Petugas Hanya Arahkan ke Pos Resmi

“Regulasi sebenarnya sudah ada, tetapi lemah dalam penegakan. Ini tidak menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Soni mendorong pemerintah daerah mengambil langkah strategis. Di antaranya melalui rekayasa sosial berbasis komunitas untuk mengubah perilaku masyarakat, peningkatan pelayanan pengelolaan sampah hingga ke bantaran sungai, serta penguatan konsep ekonomi sirkular seperti bank sampah.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, dengan pendekatan kombinasi antara sanksi dan edukasi. Selain itu, perlu ada upaya mengembalikan fungsi sungai sebagai ruang hidup bersama, bukan sekadar saluran air.

“Restorasi hubungan antara manusia dengan sungai menjadi kunci. Sungai harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Baca Juga : Dedie Rachim: PKL Ilegal Bikin Persaingan Dagang Tidak Sehat

#Edisi1

Bangunan di garis sempadan Sungai Ciliwung, di sebelah utara jembatan Situ Duit tepatnya di seberang Plaza Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani menjadi pengingat seberapa peduli terhadap lingkungan.

Konstruksi yang dibangun di belakang ruang publik Halte Biskita itu bukan lagi rahasia, semua mata yang melintas bisa memandang dan melihat termasuk para pemangku kebijakan.

Namun, hari demi hari, minggu demi minggu hingga berbulan bulan lamanya berlalu bangunan itu semakin kokoh dan menampakan wujudnya.

Ini baru potret kecil yang tidak berdampak langsung terhadap Sungai Ciliwung, namun tidak menutup kemungkinan bangunan itu lambat laun bisa membahayakan aliran Sungai Ciliwung.

Baca Juga : Dedie Rachim: PKL Ilegal Bikin Persaingan Dagang Tidak Sehat

Musababnya, jika Bendung Katulampa masuk pada siaga satu dengan Tinggi Muka Air (TMA) mencapai lebih dari 200 meter air bisa mencapai jalan raya, artinya keberadaan bangunan tersebut dapat menambah beban tanah yang mengakibatkan longsor, selanjutnya aliran air terbendung dan akan terjadi potensi banjir bandang di aliran selanjutnya.

Kondisi terkini pun ruang terbuka hijau di area sekitar telah gundul. Di Bibir tebing Ciliwung dari kejauhan tampak potensi longsor mengintai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan terkait bangunan tersebut pihaknya sudah memanggil pemilik.

Menurutnya untuk bangunan existing tidak ada pelanggaran.

“Iya untuk existing bangunan, tidak ada pelanggaran GSS dan GSB,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga : Sepakat Damai dengan Pihak Ressa, Manajer Denada Ingatkan untuk Tak Bahas Masalah Lama Lagi

Meski demikian, berkaca dari peta digital atau google map, sejak dulu lahan tersebut rimbun tanpa bangunan.

Namun kondisi terkini gundul dan terlihat tak jauh dari bibir sungai sedang dibangun, bangunan semi permanen.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih menyampaikan bahwa saat ini pemilik belum memiliki izin PBG.

“Untuk lahanya memang milik pribadi. Untuk KRK. Siteplan dan PBG nya belum ada,” ucapnya.

Ekosistem investasi memang diperlukan untuk kemajuan perekonomian yang ini juga dibutuhkan pemerintah untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Tapi, perlu diingat bahwa sebesar apapun peningkatan ekonomi akan kembali tiarap jika ekosistem lingkungan lambat laun terus mengalami kerusakan.

Selain bangunan bangunan di sempadan sungai, yang perlu diperhatikan adalah limbah logistik.

Ciliwung yang hulunya berada di mata air Puncak Kabupaten Bogor, beberapa aliran air dari Gunung Gede Pangrango mengalir dengan sangat jernih.

Corong-corong pembuangan air dari pemukiman sekitar Ciliwung, atau limbah domestik, sampah, perilaku bisnis dan sebagainya membuat ciliwung semakin keruh.

Air mengalir dengan sampah, ikan berganti dengan limbah, lalu lestarikan alam hanya celoteh belaka?

Padahal negara negara maju memerlukan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk membersihkan sungai yang secara konsisten dan simultan terus menjadi fokus utama.

Sementara itu di daerah-daerah yang dialiri aliran Ciliwung, program prioritas penataan Ciliwung hanya tiupan terompet yang kencang namun cepat menghilang.

Naturalisasi hanya slogan, ciliwung nganjung hanya sesaat.

Sampai kapan Ciliwung terpalit-palit ternoda lata manusia?

Seorang pemerhati lingkungan menyebut kondisi Ciliwung sudah darurat limbah domestik, yang terjadi adalah Rendahnya Resapan dan Urgensi Keteladanan Pejabat

Kondisi Sungai Ciliwung saat ini terus menunjukkan tren yang memprihatinkan, baik dari sisi fluktuasi debit air maupun tingkat pencemaran.

Pantauan Rekam 24 menunjukkan debit air surut dengan cepat meski sempat menyentuh level Siaga 3 pada malam sebelumnya.

Fenomena surutnya air yang drastis ini diduga kuat akibat curah hujan yang terpusat di wilayah hulu, sementara area resapan air semakin minim.

Namun, masalah utama yang membayangi Ciliwung bukan sekadar debit air, melainkan beban polusi yang didominasi oleh limbah rumah tangga.

Pencemaran cair maupun padat masih menjadi rapor merah bagi kelestarian sungai. Praktik pembuangan limbah kotor melalui pipa langsung dari rumah warga, termasuk saluran tinja yang terkoneksi ke drainase perkampungan, masih jamak ditemukan.

Tak hanya limbah cair, sampah padat seperti plastik, tekstil, styrofoam, hingga limbah kategori khusus seperti obat-obatan kadaluarsa dan komponen elektronik rusak, kerap memenuhi badan sungai. Hal ini menunjukkan bahwa sungai masih dianggap sebagai “tempat sampah raksasa” oleh sebagian masyarakat.

Seorang aktivis lingkungan dan River Defender, Suparno Jumar mengatakan sejak 2018, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Naturalisasi Ciliwung, yang tahun ini diperluas mencakup Sungai Cisadane. Program ini telah bergeser dari sekadar pembersihan sungai (cleanup) menuju penanganan sampah di permukiman bantaran sungai.

Namun, efektivitas penanganan ini dinilai akan tumpul jika tidak diikuti oleh langkah serupa dari wilayah tetangga. Integrasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, hingga Depok menjadi kunci.

“Penanganan sampah harus dilakukan secara serentak, baik yang sudah terlanjur masuk ke sungai maupun pencegahan sampah dari daratan.” Ujar Parno.

Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haram membuang sampah ke sungai, kesadaran masyarakat dinilai belum beranjak. Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, larangan tersebut sudah jelas, namun penegakan hukumnya masih minim.

Menurutnya, hingga saat ini, sanksi bagi pelanggar masih tergolong ringan atau bahkan belum menyasar pelaku di lapangan. Edukasi yang dilakukan selama ini pun dianggap bersifat hit and run, datang memberi bantuan tempat sampah lalu ditinggalkan tanpa monitoring berkelanjutan. Padahal, mengubah perilaku masyarakat di bantaran sungai memerlukan proses “pengobatan” jangka panjang yang konsisten.

Solusi nyata yang diharapkan adalah munculnya aspek keteladanan dari para pemangku kepentingan. Pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, hingga influencer diharapkan tidak hanya memberikan himbauan secara lisan, tetapi memberikan contoh nyata dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Keteladanan serupa diharapkan muncul dari kantor-kantor dinas dalam memilah sampah (organik, residu, plastik, hingga limbah B3).

“Tanpa integrasi aturan, sanksi yang memberikan efek jera, serta keteladanan nyata dari para pemimpin, instrumen aturan lingkungan yang ada hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kerja sama kolektif antara industri, akademisi, media, dan tokoh agama menjadi benteng terakhir untuk memastikan Ciliwung kembali pulih.” Tutup Parno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *