Rekam24.com – Terdakwa kasus pembacokan yang mengakibatkan Arya Saputra meninggal dunia, ASR alias Tukul di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat di vonis 9 tahun, Senin (12/06/23).
Sebelumnya tuntutan jaksa yakni 7 tahun 6 bulan, namun, pengadilan neger lebih tinggi memberikan vonis terhadap terdakwa. Meski demikian, Vonis dengan 9 tahun itu membuat keluarga Arya Saputra kecewa, karena menurutnya vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Tukul.
“Sudah jelas putusan ini, tidak sesuai dengan kelakukan dan perbuatannya. Saya kecewa dengan vonis 9 tahun, harusnya kan hukumannya lebih berat. Vonis itu tidak sesuai dengan harapan keluarga,” kata ayah tiri almarhum Arya Saputra, Rojai kepada wartawan
Sementara itu, penasehat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengatakan, vonis dari majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan, dirinua kaget dan syok karena ini naik dari tuntutan 7 tahun 6 bulan.
“Syok dan kaget iya, tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya (7 tahun 6 bulan), tetapi majelis hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir, karena waktunya masih cukup, untuk berupaya banding nantinya,” jelas dia.
Atas vonis tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim, menurutnya penilaian majelis hakim merupakan yang terbaik.
“Kami dari kuasa hukum sudah bekerja secara maksimal untuk memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini, kami tidak meminta untuk bebas tapi paling tidak turun atau tetap dari tuntutan, tapi sekarang vonisnya naik mungkin majelis hakim mempunyai penilaian lain,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan tersangka Tukul divonis lebih tinggi dari tuntutan karena dalam persidangan terungkap bahwa Tukul sudah dua kali malakukan tindakan pidana dan Tukul berserta keluarga tidak secepatnya meminta maaf kepada keluarga korban.
“Tukul memang meyesali perbuatannya, kalau sekarang tuntutannya naik kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin ini jalan terbaik yang diberikan oleh hakim,” pungkas dia. (Apiw).