Majelis Hakim : Terdakwa Tukul di Vonis 9 Tahun - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Majelis Hakim : Terdakwa Tukul di Vonis 9 Tahun

12 Juni 2023
Terdakwa Tukul Pelaku Pembacokan SMK, di Persidangan Vonis 9 Tahun.

Terdakwa Tukul Pelaku Pembacokan SMK, di Persidangan Vonis 9 Tahun.

Share on FacebookShare on Twitter

 

Rekam24.com – Terdakwa kasus pembacokan yang mengakibatkan Arya Saputra meninggal dunia, ASR alias Tukul di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat di vonis 9 tahun, Senin (12/06/23).

Sebelumnya tuntutan jaksa yakni 7 tahun 6 bulan, namun, pengadilan neger lebih tinggi memberikan vonis terhadap terdakwa. Meski demikian, Vonis dengan 9 tahun itu membuat keluarga Arya Saputra kecewa, karena menurutnya vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Tukul.

“Sudah jelas putusan ini, tidak sesuai dengan kelakukan dan perbuatannya. Saya kecewa dengan vonis 9 tahun, harusnya kan hukumannya lebih berat. Vonis itu tidak sesuai dengan harapan keluarga,” kata ayah tiri almarhum Arya Saputra, Rojai kepada wartawan

Sementara itu, penasehat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengatakan, vonis dari majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan, dirinua kaget dan syok karena ini naik dari tuntutan 7 tahun 6 bulan.

“Syok dan kaget iya, tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya (7 tahun 6 bulan), tetapi majelis hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir, karena waktunya masih cukup, untuk berupaya banding nantinya,” jelas dia.

Atas vonis tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim, menurutnya penilaian majelis hakim merupakan yang terbaik.

“Kami dari kuasa hukum sudah bekerja secara maksimal untuk memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini, kami tidak meminta untuk bebas tapi paling tidak turun atau tetap dari tuntutan, tapi sekarang vonisnya naik mungkin majelis hakim mempunyai penilaian lain,” katanya.

Ia menjelaskan, alasan tersangka Tukul divonis lebih tinggi dari tuntutan karena dalam persidangan terungkap bahwa Tukul sudah dua kali malakukan tindakan pidana dan Tukul berserta keluarga tidak secepatnya meminta maaf kepada keluarga korban.

“Tukul memang meyesali perbuatannya, kalau sekarang tuntutannya naik kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin ini jalan terbaik yang diberikan oleh hakim,” pungkas dia. (Apiw).

Tags: Pengadilan Negeri BogorSidang VonisTukul Pelaku Pembacokan
Next Post
Ketua Ranting PDI Perjuangan Harjasari Meninjau Jalan Rusak Rulita.

Politisi PDI Perjuangan Desak PUPR Perbaiki Jalan Rulita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Unik ! Jalur Hijau dan Trotoar di Pakansari ‘Dihiasi’ Tumpukan Sampah

Unik ! Jalur Hijau dan Trotoar di Pakansari ‘Dihiasi’ Tumpukan Sampah

28 April 2024
Walikota Bogor, Bima Arya Saat meninjau pasar Tekum

Hari Pertama Ramadan, Harga-Harga Bahan Sembako di Pasar Jambu Dua Bogor Alami Perubahan

12 Maret 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved