Rekam24.com, Bogor – Nasib malang menimpa seorang siswi kelas 3 SMA Swasta di Kota Bogor. Setelah menjadi korban kekerasan seksual dan pemerasan melalui penyebaran konten asusila (revenge porn), ia kini harus menghadapi kenyataan pahit: terancam diberhentikan oleh pihak sekolah.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengadu kepada Anggota DPRD Kota Bogor. Korban diduga dijebak, dipaksa melakukan hubungan badan, dan direkam secara diam-diam oleh teman sekolahnya. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu pelaku kembali. Karena menolak, pelaku menyebarkan konten tersebut ke lingkaran pertemanan sekolah.
Bukannya mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma, pihak sekolah dikabarkan mengambil langkah untuk mengeluarkan siswi tersebut demi menjaga nama baik institusi. Hal ini memicu reaksi keras dari legislatif yang menilai tindakan sekolah sangat diskriminatif.
Baca Juga : Pakansari Bogor Diamuk Angin Kencang, Atap Stadion Jebol, 1 Korban Luka.
Anggota DPRD Kota Bogor yang menerima aduan ini menyatakan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi korban, bukan justru menambah beban psikologis dengan sanksi drop-out (DO).
“Saya sangat menyayangkan jika sekolah mengambil tindakan memberhentikan korban. Saya paham sekolah tidak ingin namanya tercemar, tapi ini adalah kasus kriminal di mana anak ini adalah korban pengancaman dan pemerasan. Jangan sampai hak pendidikannya hilang karena kesalahan orang lain,” tegas Anggota DPRD tersebut.
Pihak dewan mendesak agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor segera turun tangan melakukan mediasi antara keluarga korban dan pihak sekolah.
Baca Juga : Penumpang Motor Tewas Usai Terseret Bus di Jalur Jakarta–Bogor Cibinong
“Kita harus kaji lagi. Ini murni kriminalitas. Saya meminta sekolah melakukan mediasi dulu, jangan langsung main pecat. Kami sebagai wakil rakyat akan mengawal kasus ini, baik dari sisi hukum melalui laporan polisi maupun sisi advokasi pendidikan agar masa depan anak ini terselamatkan,” tambahnya.
Saat ini, orang tua korban tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Pendampingan hukum juga akan diberikan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta haknya kembali.










