Rekam24.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.Penetapan itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus, Kamis 04 September 2025.
“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Baca Juga : Harpelnas 2025, Indosat Ooredoo Hutchison Manjakan Pelanggan dengan Hadiah Spesial dan Promo Menarik
Dalam rilis resmi, Kejaksaan menyebut Nadiem memberikan arahan langsung kepada para tersangka lain melalui rapat Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 agar pengadaan laptop menggunakan perangkat berbasis ChromeOS dari Google. Padahal, kajian yang menyatakan keunggulan Chromebook dibanding produk berbasis Windows baru diterbitkan sebulan kemudian, pada Juni 2020.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada 15 Juli 2025. Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah. Pada hari yang sama, Nadiem juga diperiksa selama sembilan jam, namun diperbolehkan pulang.
Penyidik turut mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat Nadiem bersama staf khususnya, Fiona Handayani, pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum pelantikannya sebagai menteri. Grup itu digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan, termasuk rencana pengadaan laptop Chromebook. Fiona sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga : Dorong UMKM Sawit Naik Kelas, SPKS dan IPB Gelar Kunjungan Inovasi Produk Turunan
Selain itu, Kejagung menelusuri dugaan keterkaitan investasi Google di PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020 dengan keputusan pengadaan Chromebook. Seperti diketahui, Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem dan resmi bergabung dengan Tokopedia pada 2021. Chromebook sendiri merupakan produk milik Google.