Rekam24,com – Pada Jumat (29/11/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan naik sebesar 6,5%.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan mengatur ketentuan lebih rinci terkait kenaikan UMP 2025.
Baca Juga : Indonesia Memiliki Tim Piala AFF Termuda, Singapura Paling Berpengalaman
Dengan kenaikan 6,5%, DKI Jakarta diprediksi akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di 2025, yang naik menjadi Rp5,39 juta, dari sebelumnya Rp5,06 juta pada 2024. Sementara itu, Jawa Tengah (Jateng) akan memiliki UMP terendah, yang naik menjadi Rp2.186.898, dari sebelumnya Rp2.036.947.
UMP Tertinggi 2025:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
- Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
- Sumatra Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
UMP Terendah 2025:
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.186.898
- Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- DI Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931
- Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069
- Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.243