No Tolerance! Pemkot Bogor Tertibkan PKL Pasar Bogor Mulai 26 Maret

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai bergerak cepat menata ulang kawasan pusat kota

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai bergerak cepat menata ulang kawasan pusat kota. Mulai 26 Maret 2026, tepat setelah Lebaran, Wali Kota Dedie A. Rachim menegaskan tidak akan ada toleransi lagi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor.

Menurut Dedie, relokasi ini bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga untuk mengoptimalkan fungsi dua pasar baru, yaitu Pasar Jambu II dan Pasar Gembrong-Sukasari, yang telah selesai dibangun.

“Dua pasar ini mampu menampung lebih dari 1.200 pedagang. Kami sudah siapkan tempat yang bagus. Jadi, perniagaan harus masuk ke dalam pasar, tidak boleh lagi ada lapak-lapak di jalanan.” tegas Wali Kota saat meninjau lokasi, Rabu (25/3/26).

Baca Juga : Kasus Andrie Yunus Terungkap, KPMPD Puji Ketegasan Irjen Asep Suheri

Ia juga menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi semua pihak. Berdasarkan Perda Ketertiban Umum, baik pedagang maupun pembeli yang tetap bertransaksi di area terlarang bisa dikenai denda hingga Rp250.000. Penegakan aturan ini akan diawasi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sejumlah ruas jalan yang menjadi fokus penertiban total antara lain Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng. Pemkot memastikan kapasitas pasar yang tersedia cukup untuk menampung sekitar 700 PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut.

Selain itu, Pemkot juga telah melakukan pengalihan jalur distribusi logistik sejak malam sebelumnya. Pasokan sayur dan buah dari luar kota kini tidak lagi diperbolehkan masuk ke area Pasar Bogor dan Plaza Bogor, melainkan dialihkan ke pasar lain agar pusat kota lebih tertib.

Baca Juga : Inara Rusli Ceritakan Saat Terpuruk Tak Bertemu Anak-anak: Fokus Hidupku Selalu Mereka

Ke depan, penataan tidak hanya berhenti di kawasan Pasar Bogor. Pemkot juga merencanakan penertiban PKL di sejumlah ruas jalan lain seperti Jalan M.A. Salmun, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Sawojajar. Para pedagang nantinya akan dipindahkan ke kawasan Nyi Raja Permas dengan pembagian zona yang telah diatur, seperti pedagang sayur di belakang Blok F dan pedagang kuliner di samping Masjid Agung.

“Ini kesepakatan yang harus kita amankan. Plaza Bogor dan Pasar Bogor akan kita tata ulang menjadi kawasan yang memberikan kontribusi besar bagi warga Bogor.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *