OPD Kota Bogor Direstrukturisasi, RSUD Jadi Unit Khusus di Bawah Dinkes - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

OPD Kota Bogor Direstrukturisasi, RSUD Jadi Unit Khusus di Bawah Dinkes

23 Juli 2025
Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati, Foto/Adi Wirman

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati, Foto/Adi Wirman

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pusat dan meningkatkan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati, menjelaskan bahwa perubahan tersebut memiliki beberapa latar belakang penting.

Baca Juga : Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi

“Pertama adalah penyesuaian dan pemenuhan amanat regulasi di tingkat pusat, seperti peraturan pemerintah dan Permendagri yang mengatur kelembagaan pemerintah daerah,” kata Iceu.

“Kedua, adanya kebutuhan organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari tumpang tindih tugas antar perangkat daerah,” sambung Iceu.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan memperkuat unit kerja strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta meningkatkan sinergi program kegiatan agar lebih terpadu.

Baca Juga : Dedie Rachim Teken Rotasi Besar, Ini Daftar Lengkap 19 Kepala Dinas Baru di Bogor

Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan status RSUD sebagai perangkat daerah. Kini, RSUD dikategorikan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan digabungkan ke dalam Dinas Kesehatan.

“Penggabungan RSUD dengan Dinas Kesehatan tetap memberi RSUD otonomi dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kepegawaian,” terang Iceu.

“Namun, untuk perencanaan program dan pengelolaan administrasi akan terpadu satu pintu di bawah Dinas Kesehatan.” tambah Iceu.

Baca Juga : Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner 

Landasan hukum perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2023.

Berdasarkan regulasi tersebut, RSUD berada di bawah Dinas Kesehatan, namun memiliki status khusus yang menjamin otonomi di bidang tertentu.

Selain RSUD, ada pula penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Hal ini dilakukan karena terdapat irisan fungsi, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat.

“Penggabungan ini juga menjawab aspirasi masyarakat yang menilai pemberdayaan masyarakat belum tertangani secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, rencana peningkatan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A belum bisa diakomodasi dalam revisi Perda saat ini. Hal tersebut karena BPBD dibentuk dengan Perda tersendiri.

“Namun harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sudah dilakukan, dan substansi penggabungan serta pembentukan unit organisasi telah disetujui. Untuk BPBD akan dibahas lebih lanjut di tahun 2026,” tambah Iceu.

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap struktur OPD akan terus dilakukan.

“Intinya, kita ingin struktur yang ramping namun besar manfaat. Struktur boleh efisien, tapi fungsi dan pelayanan tetap maksimal untuk masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.

Tags: dinas kesehatan kota bogorIceu PujiatiRestrukturisasi Perangkat DaerahRSUD kota BogorStruktur OPD Kota Bogor
Next Post
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim seusai menghadiri rapat paripurna, Foto/Adi Wirman

DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Agenda Strategis, Dedie Rachim Tegaskan Komitmen pada Pendidikan dan Perlindungan Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Lokasi terjadinya Kebocoran Gas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada Selasa 12 November 2024.

Pipa Gas Bocor Akibat Galian Saluran Air di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor, Warga Khawatir Terjadi Ledakan

12 November 2024
Kisah Bidan Cantik Yang Tembus Badai Di Perairan Selat Makassar Untuk Bawa Pasien

Kisah Bidan Cantik Yang Tembus Badai Di Perairan Selat Makassar Untuk Bawa Pasien

29 April 2024

Trending.

anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Kapolsek Dramaga meninjau lokasi perampasan dengan korban ojol, Foto/Polres Bogor

Pengemudi Ojol Diserang di Dramaga, Pelaku Kabur Usai Korban Melawan

15 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved