Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pusat dan meningkatkan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.
Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati, menjelaskan bahwa perubahan tersebut memiliki beberapa latar belakang penting.
Baca Juga : Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi
“Pertama adalah penyesuaian dan pemenuhan amanat regulasi di tingkat pusat, seperti peraturan pemerintah dan Permendagri yang mengatur kelembagaan pemerintah daerah,” kata Iceu.
“Kedua, adanya kebutuhan organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari tumpang tindih tugas antar perangkat daerah,” sambung Iceu.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan memperkuat unit kerja strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta meningkatkan sinergi program kegiatan agar lebih terpadu.
Baca Juga : Dedie Rachim Teken Rotasi Besar, Ini Daftar Lengkap 19 Kepala Dinas Baru di Bogor
Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan status RSUD sebagai perangkat daerah. Kini, RSUD dikategorikan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan digabungkan ke dalam Dinas Kesehatan.
“Penggabungan RSUD dengan Dinas Kesehatan tetap memberi RSUD otonomi dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kepegawaian,” terang Iceu.
“Namun, untuk perencanaan program dan pengelolaan administrasi akan terpadu satu pintu di bawah Dinas Kesehatan.” tambah Iceu.
Baca Juga : Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
Landasan hukum perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, RSUD berada di bawah Dinas Kesehatan, namun memiliki status khusus yang menjamin otonomi di bidang tertentu.
Selain RSUD, ada pula penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hal ini dilakukan karena terdapat irisan fungsi, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat.
“Penggabungan ini juga menjawab aspirasi masyarakat yang menilai pemberdayaan masyarakat belum tertangani secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, rencana peningkatan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A belum bisa diakomodasi dalam revisi Perda saat ini. Hal tersebut karena BPBD dibentuk dengan Perda tersendiri.
“Namun harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sudah dilakukan, dan substansi penggabungan serta pembentukan unit organisasi telah disetujui. Untuk BPBD akan dibahas lebih lanjut di tahun 2026,” tambah Iceu.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap struktur OPD akan terus dilakukan.
“Intinya, kita ingin struktur yang ramping namun besar manfaat. Struktur boleh efisien, tapi fungsi dan pelayanan tetap maksimal untuk masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.