Tapanuli Tengah – Proses otopsi ulang tersebut dilakukan oleh Biddokkes Polda Sumut, melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Zainal Arifin Nasution (26).
Diketahui bahwa Zainal Arifin Nasution merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang meninggal di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ekshumasi yang bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian korban, melibatkan instalasi kedokteran forensik RS Bhayangkara TK II Medan, Polres Metro Bekasi dan Polres Tapteng, di TPU Dusun Muslim 2 Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Minggu (23/6/2024).
Dipimpin dr Ismu Rijal dari RS Bhayangkara TK II Medan, proses autopsinya dilakukan di samping makam korban. Penggalian makam dimulai pukul 14.15 WIB. Selanjutnya proses autopsi dilakukan hingga pukul 17.25 WIB.
Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Fernandes Manik menyebutkan, ekshumasi dilakukan untuk mendalami penyebab kematian korban. Pembongkaran makam juga atas permintaan keluarga yang disampaikan melalui penasihat hukum.
“Ekshumasi yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga dan untuk mengetahui penyebab kematian,” ujar Fernandes Manik, usai pelaksanaan ekshumasi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi, yakni Betty Meyliana Sitorus, yang merupakan tante korban yang pertama kali diberitahu atas kematian ZA Nasution, di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Terkait hasil autopsi, Fernandes tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika hasilnya nanti akan disampaikan kepada penasihat hukum. “Nanti akan kami sampaikan kepada penasihat hukum,” tutupnya.
Sahnan Nasution ,orang tua korban, mengatakan, dengan terlaksananya autopsi ini, pihak keluarga berharap ada titik terangnya terkait kematian korban. “Mudah-mudahan setelah autopsi ini, kami dapat mengetahui apa penyebab kematian anak kami yang meninggal di lapas itu,” ujarnya.***