Rekam24.com, Bogor – SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ‘digeruduk’ sejumlah orang tua murid. Mereka menuntut kepada kepala sekolah untuk menonaktifkan oknum guru bernama Sujana karena diduga bermasalah.
Tuntutan itu muncul menyusul dugaan beberapa praktik diskriminasi terhadap murid yang ikut les dan yang tidak hingga ketidakadilan dalam penilaian akademik oleh oknum tersebut.
“Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester,” kata salah satu orangtua murid Sinta kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Baca Juga : Dirumorkan Jadi Orang Ketiga Mantan Menteri, Davina Karamoy Tanggapi Isu dengan Santai
Sinta mengatakan, mengatakan les tersebut perlu membayar Rp 250 ribu kepada sang oknum. Murid yang mengikuti les kerap kali mendapat perlakuan yang berbeda seperti diberitahu oleh guru pengampu les untuk membenarkan jawaban saat ulangan.
Selain itu, lanjut Sinta, para siswa yang mengikuti les itu mendapat soal dari guru pengampu les sebelum hari ulangan tiba.
Sinta menutur, les memang tidak diwajibkan, tapi dia menilai apabila ingin mendapatkan nilai yang aman harus mengikuti les yang diampuh oleh guru kelas 4E tersebut.
Baca Juga : Laga Tunda Panas! Malut United Tantang Persib, Aroma Nostalgia Warnai Duel Sore Ini
“Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menegaskan bahwa kegiatan les atau bimbingan belajar tersebut tidak berada di bawah tanggung jawab sekolah.
Menurut Idah, bimbingan belajar itu merupakan kegiatan pribadi milik wali kelas 4E, Sujana, dan dilaksanakan di kediaman yang bersangkutan.
Baca Juga : Lansia Terjebak Berjam-jam di Atap Rumah Citayam, Damkar Kabupaten Bogor Lakukan Evakuasi Dramatis
Namun demikian, ia mengakui bahwa yang bersangkutan sempat memanfaatkan fasilitas SDN Pajeleran 01 untuk kegiatan tersebut.
“Tidak, tidak ada. Itu bimbel sendiri, dikirain tidak disini,” katanya
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah telah mengambil langkah dengan melarang seluruh bentuk kegiatan les di lingkungan sekolah serta membebaskan peserta didik untuk mengikuti bimbingan belajar di mana pun.
Baca Juga : BRI KC Pasar Minggu Salurkan Jumat Berkah ke Domyadhu Pejaten
“Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua, biarin anak-anak les dimanapun, takutnya terjadi hal serupa,” pungkasnya.
SDN Pajeleran 01, Cibinong, Kabupaten Bogor, Orang Tua Murid, Dugaan Diskriminasi, Oknum Guru, Bimbingan Belajar, Les Berbayar, Dunia Pendidikan, Sekolah Dasar Negeri, Polemik Pendidikan, Penilaian Akademik, Disdik Kabupaten Bogor, Aksi Protes Wali Murid.










