Pakai Badan Jalan Alun Alun Kota Bogor , Dishub Akan Tertibkan Delman di Pusat Kota

Disekitar Alun-alun Kota Bogor dan sekitar Jalan Ir H Djuanda tak jauh dari Balaikota, para kusir memarkirkan delman merka di bahu jalan

Rekam24.com, Bogor – Selain air seni kuda yang membuat lingkungan memiliki aroma tidak sedap, keberadaan Delman di pusat kota juga sering kali membuat arus lalu lintas mengalami kepadatan.

Disekitar Alun-alun Kota Bogor dan sekitar Jalan Ir H Djuanda tak jauh dari Balaikota, para kusir memarkirkan delman merka di bahu dan badan jalan.

Sering kali dilokasi sekitar juga tercium aroma tidak sedap dan menyengat.

Melihat fenomena itu Dinas Perhubungan Kota Bogor akan melakukan penertiban.

Baca Juga : Diizinkan Bertemu dan Rayakan Ultah Anak, Tsania Marwa dan Atalarik Syach Sudah Berdamai

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan terkait regulasi dan langkah penertiban yang bisa diambil.

Meski bukan kendaraan bermotor, Dody menegaskan bahwa delman tetap wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Delman termasuk kendaraan tidak bermotor, tapi secara hukum tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Doddy.

Baca Juga : Nasib Inara Rusli, Terancam Jadi Tersangka Kasus Selingkuh dengan Insanul Fahmi, Mawa Ogah Damai

Menurutnya, sanksi bisa dikenakan jika delman terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, memasuki jalur yang dilarang untuk jenis kendaraan tertentu, parkir sembarangan atau berhenti hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta tidak memenuhi standar keselamatan, misalnya tidak dilengkapi lampu penerangan saat beroperasi pada malam hari.

Terkait mekanisme sanksi, Dody menjelaskan bahwa prosedurnya berbeda dengan kendaraan bermotor karena kusir delman tidak memiliki SIM atau STNK untuk disita.

“Bentuk sanksinya biasanya bukan tilang seperti kendaraan bermotor. Lebih sering berupa teguran keras atau tindakan penertiban di mana petugas akan mengarahkan mereka untuk segera keluar dari jalur tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Kunjungi Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Huntara Rampung Minggu Depan

Mengenai keluhan warga soal penggunaan badan jalan di depan Balai Kota, pihak Dishub berjanji akan segera mengambil langkah lapangan. Selain masalah kemacetan, aspek kelaikan jalan dan keamanan sasis—seperti yang dulu pernah diterapkan pada pemeriksaan becak juga menjadi perhatian.

“Nanti kita arahkan petugas ke lokasi (depan Balai Kota) untuk melakukan penertiban,” pungkas Dody.

Diharapkan dengan adanya penertiban ini, fungsi jalan kembali optimal dan para pelaku usaha delman wisata dapat beroperasi tanpa mengganggu kenyamanan serta keamanan pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *