Rekam24.com, Jakarta – Diakhir tahun 2023 sebuah rumah produksi mendadak membuat heboh publik.
Bahkan selebgram Siskaeee, Virly virginia hingga Meli 3gp mendadak viral dan trending di akun media sosial X.
Rupanya diketahui aktor tersebut terlibat kasus produksi film dewasa yang sering disebut dengan film semi.
Lantas siapa saja kah aktor yang diduga terlibat?
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com atau film semi indo ataupun porn indo dan sebagainya.
Pemeran wanita.
Siskaeee (FCNS alias S)
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)
Virly Virginia (VV)
Putri Lestari alias Jessica (PPL)
NL alias Caca Novita (CN)
Zafira Sun (ZS)
Arella Bellus (ALP alias AB)
MS SNA
Pemeran pria Bima Prawira (BP)
Fatra Ardianata (AFL)
Dikutip dari Kompas.com diawal Januari 2024 Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Salah satu pemeran pria dalam film porno tersebut adalah Bima Prawira alias BP. Kuasa hukum Bima, Rendi Renaldo, mengungkapkan, kliennya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis.
“Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur, dikabulkan oleh pihak kepolisian,” kata Rendi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Dia menuturkan, penyidik melontarkan sekitar 37 pertanyaan terkait perannya dalam film Kramat Tunggak. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, setelah Bima dan tim kuasa hukumnya tiba di Mapolda Metro Jaya.
“Untuk pertanyaan mungkin sekitar perkara saja yang ditanyakan, peran dari Saudara BP apa saja, dan bagaimana Saudara BP bisa bermain di film tersebut,” jelas Rendi.
Sempat absen pemeriksaan Adapun Bima dijadwalkan diperiksa pada 8 Januari 2024 lalu. Namun, tersangka tak menghadiri panggilan tersebut.
“Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan Saudara BP sakit. Ada surat dokternya, dan tim kuasa hukum yang datang,” tutur dia.
Sementara itu, Bima Prawira mengaku mulanya ditawari berperan dalam drama religi bukan film porno.
“(Ditawari) sebagai aktor pemerannya. Ya jadi ditawarkan memainkan film, drama religi, dan berujung seperti ini,” ungkap Bima.
Ia menjelaskan, tidak ada perjanjian terkait perannya dalam film itu.
“Mereka selalu bilang ini ada badan hukum, ada pengacara, legalitasnya segala macam, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, saya sebagai pemain justru kecewa lah,” imbuh dia
Bima pun merasa kecewa lantaran rumah produksi film porno itu terjerat hukum.
Padahal, dia hanya memerankan apa yang diminta oleh tim produksi.
“Karena kami sebagai pekerja seni kan hanya tahu bekerja, disuruh berperan seperti ini, kami harus tanggung jawab dengan sebaik mungkin,” terang Bima.
“Tetapi, hasilnya ternyata mengecewakan dan kena masalah hukum,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.