Pasar Ciampea Kumuh, DLH Kabupaten Bogor Sentil Pengelola Pasar

DLH Kabupaten Bogor menanggapi serius keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah yang berserakan di kawasan Pasar Ciampea

Rekam24.com, Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menanggapi serius keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah yang berserakan di kawasan Pasar Ciampea.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa persoalan sampah pasar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab DLH, melainkan tanggung jawab bersama, terutama pengelola kawasan pasar.

Teuku Mulya menjelaskan, sesuai ketentuan dan petunjuk teknis pengelolaan sampah kawasan, setiap kawasan usaha diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri, termasuk kawasan perdagangan seperti pasar tradisional. Aturan tersebut juga berlaku untuk kawasan perumahan, kawasan industri, hingga kawasan usaha lainnya.

Baca Juga : Kabupaten Bogor Jadi Daerahp dengan Kunjungan Wisatawan Tertinggi di Jawa Barat Tahun 2025

“Setiap kawasan itu wajib mengelola sampahnya sendiri, termasuk pasar. Petunjuk teknisnya sudah ada, mulai dari penyusunan rencana pengelolaan sampah hingga pembentukan tim pengelola,” kata Teuku Mulya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, pengelola pasar seharusnya tidak hanya bergantung pada pengangkutan oleh DLH. Pengelola pasar diwajibkan membentuk tim pengelolaan sampah, melakukan pemilahan, hingga pengolahan sampah di dalam kawasan pasar itu sendiri.

“Kami akan melakukan pembinaan dan penegasan kepada pengelola pasar agar mereka membentuk tim pengelolaan sampah. Ini kewajiban yang harus dijalankan agar kejadian sampah menumpuk tidak terus berulang,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Komitmen Tuntaskan Penyelesaian Pembayaran Kegiatan 2025 Bertahap Sesuai Ketentuan

Meski demikian, DLH Kabupaten Bogor tidak menutup mata jika pengelola pasar mengalami keterbatasan. DLH tetap membuka ruang kerja sama, termasuk pengangkutan sampah dengan mekanisme retribusi yang dinilai wajar dan lumrah.

“Kalau memang tidak mampu, tentu bisa kerja sama. Mengangkut sampah dengan membayar retribusi itu hal yang wajar. Tapi tanggung jawab dasarnya tetap di kawasan, bukan serta-merta semua diserahkan ke DLH,” tegasnya.

Teuku Mulya juga menyoroti perubahan konsep pengelolaan sampah ke depan. Pemerintah daerah kini mulai meminimalkan praktik open dumping dan pengiriman sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk ke TPA Galuga. Setiap kawasan diwajibkan memiliki tempat dan sistem pengelolaan sampah sendiri.

Baca Juga : Menuju Indonesia Emas, PC PPM Kota Bogor Siapkan “Leader” Muda Berkualitas

Menurutnya, sampah organik di pasar sebenarnya dapat dikelola menjadi kompos, pakan ternak, atau pakan hewan. Sementara sampah anorganik bisa dikelola melalui bank sampah sebagai bagian dari pengurangan timbulan sampah.

“Konsep pengelolaan sampah ke depan itu bukan lagi angkut-buang ke TPA. Itu bukan peta jalan kita. Sudah ada Perda Pengelolaan Sampah yang mengatur hal tersebut,” jelasnya

Teuku Mulya menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pengelola pasar, baik yang dikelola oleh BUMD seperti Pasar Tohaga, UPT Pasar, maupun pengelola swasta.

Baca Juga : Bidik 100 Emas di PORPROV 2026, Kota Bogor Andalkan Cabor Beladiri dan Atlet Kelas Dunia

“Pasar itu pasti ada pengelolanya. Kalau tidak ada pengelola, itu pasar liar. Jadi tanggung jawabnya jelas ada di pengelola pasar,” tegasnya.

DLH Kabupaten Bogor memastikan akan menindaklanjuti temuan sampah di Pasar Ciampea dengan melakukan pembinaan dan penegasan kepada pihak pengelola. Ia berharap seluruh komponen pasar, mulai dari pengelola hingga para pedagang, turut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan pasar.

“Ini bukan tanggung jawab DLH semata. Ini tanggung jawab bersama, termasuk pengelola pasar dan para pelaku pasar di dalamnya,” pungkas Teuku Mulya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *