Pelaku Curanmor Residivis Gasak 300 TKP di Bogor, Sudah 5 Kali Masuk Bui

Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor

Rekam24.com, Bogor – Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sudah beraksi lebih dari 300 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di Gang Mesjid AL. Mustofa, Bantarjati Kaum, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar 03:50 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan.

“Pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial E (40) di wilayah Cicurug, Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang kemudian di tangkap di Cikarang, Bekasi,” ungkap AKP Enjo, Selasa (9/9/2025).

Kedua pelaku diketahui sudah beraksi selama lebih dari satu tahun setengah di sejumlah wilayah di Bogor, yakni Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara, dengan intensitas pencurian lima kali seminggu. Hasil curian kemudian dijual ke wilayah Sukabumi dan Pamijahan, Kabupaten Bogor. “Untuk motor keluaran baru dijual sekitar Rp4 juta, sedangkan motor lama sekitar Rp3 juta,” tambahnya.

Menariknya, kelompok ini memiliki pola operasi yang unik. Mereka menargetkan pencurian setiap hari dengan intensitas 3–5 unit motor per hari, namun tidak pernah beroperasi pada hari Selasa dan Sabtu. Kedua hari tersebut seolah dijadikan sebagai “hari libur” dari aksi kriminal mereka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat, satu senjata api mainan jenis revolver, dua kunci letter T, satu kunci kontak motor, satu STNK, tiga kepala kunci kontak motor, serta sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Senjata mainan ini mereka gunakan untuk menakuti korban, selain itu juga dengan golok. Kalau ada perlawanan, mereka tidak segan melakukan ancaman bahkan penganiayaan,” tegas AKP Enjo.

Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur. Diketahui, salah satu pelaku berinisial E (40) merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2008.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penadah motor curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Polisi telah mengamankan satu penadah, sementara satu lainnya masih berstatus buron (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *