Rekam24.com, Bogor – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bogor menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Kritik ini dilatarbelakangi oleh buruknya pelayanan, serta minimnya komunikasi dan kolaborasi yang ditunjukkan oleh pejabat Bimas Kristen selama ini.
Sekretaris DPC GAMKI Bogor, Andry Simorangkir, menyatakan bahwa pejabat Bimas Kristen Kota Bogor dinilai tidak menjalankan tugasnya secara maksimal, khususnya dalam pembinaan umat, fasilitasi kegiatan keagamaan, dan koordinasi dengan organisasi keumatan.
Baca Juga : WNA Kamerun Tewas Dibunuh di Bogor, Polisi Buru 5 Pelaku di Tiga Provinsi
“Kami melihat tidak hadirnya peran strategis Bimas Kristen di tengah umat. Komunikasi yang minim, respons yang lamban, serta kurangnya inisiatif dalam menjembatani aspirasi umat Kristen di Kota Bogor menjadi alasan utama kami menyuarakan hal ini,” ujar Andry.
Menurutnya, pejabat yang saat ini menjabat tidak lagi layak dipertahankan karena gagal menunjukkan kinerja yang profesional, aspiratif, dan terbuka terhadap kritik serta masukan dari masyarakat.
“Kami tidak menginginkan aparatur negara yang bersikap eksklusif dan enggan membangun komunikasi. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan komitmen untuk melayani,” tegasnya.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap 56 Tersangka Narkoba dan Miras Selama April–Mei 2025
Atas dasar itu, DPC GAMKI Bogor secara resmi mendesak Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan mengganti pejabat Bimas Kristen Kota Bogor. Langkah ini dianggap penting demi menciptakan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan inklusif kepada umat Kristen di wilayah tersebut.
DPC GAMKI Bogor juga menekankan bahwa pejabat Bimas Kristen ke depan sebaiknya merupakan seorang Pendeta. Hal ini dinilai penting agar pejabat tersebut benar-benar memahami dan melayani kebutuhan umat secara menyeluruh.
“Kami menilai bahwa jika ada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ke depan, maka yang bersangkutan wajib seorang Pendeta. Pengambilan sumpah adalah momen sakral yang tidak etis bila dilakukan oleh yang bukan Pendeta,” tutup Andry.