Pembunuhan Keji di Cisarua Bogor, Korban Diserang Saat Sujud, Ditusuk 8 Kali

Satreskrim bersama Polsek Cisarua berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berusia 59 tahun di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Cisarua berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berusia 59 tahun di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor.

Jenazah korban ditemukan pada Jumat (21/11/2025), setelah warga melaporkan keberadaannya kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berinisial NAF (32) yang merupakan seorang ibu rumah tangga berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Cipari, Cisarua pada pukul 03.00 WIB. Kecepatan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan Polres Bogor dalam menangani kasus pembunuhan.

Baca Juga : IBI Kesatuan Wisuda 649 Lulusan dan Umumkan Sejumlah Prestasi Nasional–Internasional

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa insiden bermula pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB ketika pelaku mendatangi korban untuk meminta pengembalian uang tabungan sebesar Rp12.450.000. Permintaan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.

“Hingga waktu magrib pelaku masih berada di rumah korban karena hujan. Saat korban melaksanakan salat magrib, pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan balok kayu,” jelas AKP Anggi.

Korban sempat melawan namun pelaku kembali melakukan kekerasan hingga akhirnya menusuk korban dengan pisau sebanyak delapan kali. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menutupi tubuh korban dengan sarung dan melarikan diri sambil membawa handphone dan perhiasan milik korban.

Baca Juga : Menko PMK dan BNPB Gandeng EIGER Adventure Land Hijaukan Puncak

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone korban, pisau, balok kayu, bantal, serta pakaian pelaku yang berlumuran darah. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka akibat senjata tajam dan tanda kekerasan tumpul yang menyebabkan korban kehabisan napas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *