Rekam24.com, Bogor – Menjelang Hari Raya idul fitri 1446 H, pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan juga ojeg online
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menyatakan bahwa sistem pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD tetap mengacu pada regulasi yang sudah berjalan.
“THR itu sudah menjadi praktik lama. Kami hanya mengingatkan kembali agar tidak ada perusahaan yang melupakannya,” ujar Yassierli kepada wartawan. (12/3)
Terkait THR bagi pengemudi ojek online dan kurir online, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran khusus.
Surat tersebut mengatur besaran serta mekanisme pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan aplikator.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku. “Kami optimis, dan mereka harus bayar, karena ini adalah regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sujatmiko Baliarto, memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib melaksanakan pembayaran THR. Pemerintah daerah akan menyosialisasikan aturan ini melalui surat edaran.
“Pembagian THR ini akan dieksekusi oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Bogor. Sosialisasi akan segera dilakukan,” jelas Sujatmiko.
Terkait pengawasan pembayaran THR, ia menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jika terjadi pelanggaran, tindakan akan diambil oleh bidang pengawasan provinsi,” ucap Sujatmiko.
Saat ditanya apakah Kota Bogor akan mengeluarkan surat edaran tambahan, Sujatmiko menegaskan bahwa aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah cukup.
“Tidak perlu, daerah hanya mengikuti saja,” katanya.
Sosialisasi aturan THR akan dilakukan secepatnya agar perusahaan dapat mempersiapkan pembayaran sesuai ketentuan. Pemerintah mengingatkan agar hak pekerja dipenuhi secara penuh dan tidak dibayarkan setengah-setengah.