Rekam24.com – Pemerintah menyatakan sistem domisili, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), akan mengantikan sistem zonasi.
“Ini sudah dibahas dan final nanti rancangannya akan di atur dari Peraturan Menteri Dikdasmennya sedang harmonisasi, dan akan segera dikeluarkan , kita lihat dan tunggu saja,”harmonisasi. Akan segera keluar. Tunggu saja,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar.
Menurut dia, dalam rancangan tersebut lebih perspektif domisili berbeda dengan zonasi. Dalam proses PPDB di satu wilayah pasti akan terjadi blank spot.
Baca Juga : Ratusan Data PPDB Sistem Zonasi Untuk Tingkat SMP Terancam di Diskualifikasi
“Kalaupun zonasi itu perspektifnya zona, lingkaran. Berarti ada kedekatan jarak. Yang pasti, ada anak-anak yang jauh dari sekolah, tidak akan diterima sehingga tidak aneh ketika banyak kasus anak numpang domisili atau kartu keluarga,” ujar dia.
Ia menjelaskan, domisili perspektif ini, yaitu sekolah terdekatnya itu ada sebuah rayon sehingga tidak akan terjadi yang namanya blank spot.
“Jadi si calon siswa sudah masuk dalam rayon, maka yang dipilih adalah berdasarkan nilainya, Jadi tidak berdasarkan kedekatan atau jarak, kalau nilainya sama baru berdasarkan kedekatan,” papar dia.
Baca Juga : Segini Tarif Yang Diperoleh 5 Calo PPDB Sistem Zonasi di Kota Bogor, Bisa Mencapai Ratusan Juta
Selain itu, kata dia, mekanisme rayon ditentukan oleh dinas pendidikan setempat. Mulai dari tingkat SD dan SMP oleh dinas pendidikan kota/kabupaten dan tingkat SMA/SMK oleh dinas pendidikan provinsi.
“Apabila rayonya sudah jadi, maka sudah ditentukan, kemudian pada satu kecamatan terdapat tiga sekolah, lalu si calon siswa bisa memilih, contoh ya SMA1, SMA 2 dan SMA 3 dan itu sesuai rayon, andaikata di satu sekolah kuota kursi hanya 100 dan yang mendaftar 200 siswa, maka harus ada rangking berdasarkan nilai raport,” tukas dia.