Pemerintah Resmi Gantikan Sistem Zonasi dengan Domisili dalam PPDB - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Resmi Gantikan Sistem Zonasi dengan Domisili dalam PPDB

17 Februari 2025
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar.

Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar.

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Pemerintah menyatakan sistem domisili, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), akan mengantikan sistem zonasi.

“Ini sudah dibahas dan final nanti rancangannya akan di atur dari Peraturan Menteri Dikdasmennya sedang harmonisasi, dan akan segera dikeluarkan , kita lihat dan tunggu saja,”harmonisasi. Akan segera keluar. Tunggu saja,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar.

Menurut dia, dalam rancangan tersebut lebih perspektif domisili berbeda dengan zonasi. Dalam proses PPDB di satu wilayah pasti akan terjadi blank spot.

Baca Juga : Ratusan Data PPDB Sistem Zonasi Untuk Tingkat SMP Terancam di Diskualifikasi

“Kalaupun zonasi itu perspektifnya zona, lingkaran. Berarti ada kedekatan jarak. Yang pasti, ada anak-anak yang jauh dari sekolah, tidak akan diterima sehingga tidak aneh ketika banyak kasus anak numpang domisili atau kartu keluarga,” ujar dia.

Ia menjelaskan, domisili perspektif ini, yaitu sekolah terdekatnya itu ada sebuah rayon sehingga tidak akan terjadi yang namanya blank spot.

“Jadi si calon siswa sudah masuk dalam rayon, maka yang dipilih adalah berdasarkan nilainya, Jadi tidak berdasarkan kedekatan atau jarak,  kalau nilainya sama baru berdasarkan kedekatan,” papar dia.

Baca Juga : Segini Tarif Yang Diperoleh 5 Calo PPDB Sistem Zonasi di Kota Bogor, Bisa Mencapai Ratusan Juta

Selain itu, kata dia, mekanisme rayon ditentukan oleh dinas pendidikan setempat. Mulai dari tingkat SD dan SMP oleh dinas pendidikan kota/kabupaten dan tingkat SMA/SMK oleh dinas pendidikan provinsi.

“Apabila rayonya sudah jadi, maka sudah ditentukan, kemudian pada satu kecamatan terdapat tiga sekolah, lalu si calon siswa bisa memilih, contoh ya SMA1, SMA 2 dan SMA 3 dan itu sesuai rayon, andaikata di satu sekolah kuota kursi hanya 100 dan yang mendaftar 200 siswa, maka harus ada rangking berdasarkan nilai raport,” tukas dia.

Tags: bogorDirektur Sekolah Menengah Atas (SMA) Ditjen PAUD Dikdasmen KemendikdasmenKota BogorNasionalPPDBWinner Jihad Akbar.Zionasi
Next Post
Sumber foto, tangkapan layar dari akun youtube Dua Sepatu

Kampung Disamping Tol Kota Bogor Ini Disebut Banyak Janda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Taman Pagentongan Kota Bogor

Seragam Baru Park Ranger, Perumkim Alokasikan Anggaran Rp117 Juta

13 Februari 2025
HMI Bogor melaksankan pesantren kilat

Sanlat HMI Bogor: Sinergi Mahasiswa untuk Ukhuwah dan Spiritualitas

17 Maret 2025

Trending.

anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Ilustrasi Perusahaan masuk dalam daftar hitam, foto/Meta Ai

493 Perusahaan Masuk Dalam Daftar Hitam, Begini Langkah Pemkot Bogor

2 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved