Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan Puncak, Bogor, melalui evaluasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Cisarua, Minggu (27/7/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak. Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, serta Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Bogor belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang menjadi persoalan. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Pemkab Bogor Dilirik Daerah Lain, Jadi Contoh Optimalisasi Pajak Kendaraan
“Kami berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” ujar Ajat.
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menyampaikan bahwa Pemkab Bogor tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh, ilmiah, dan bertahap. “Prosesnya tidak bisa instan. Evaluasi harus melalui kajian mendalam dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.
Ajat juga menghimbau para pengusaha hotel untuk tetap tenang dan tidak khawatir atas dampak pencabutan izin tersebut terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.
Baca Juga : Pemkab Bogor Dorong Penamaan Rupabumi Berbasis Sejarah dan Kearifan Lokal
“Puncak menyumbang hampir 50 persen PAD dari sektor pariwisata. Oleh karena itu, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap berjalan, namun kelestarian lingkungan juga harus dijaga,” tegas Ajat.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi wisata unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun demikian, kewenangan pengaturan secara umum berada di tangan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi pertanyaan mengenai penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyatakan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Baca Juga : Pemkab Bogor Dorong Pembangunan RS PMI di Parung Panjang untuk Perluas Layanan Kesehatan
“RTRW Kabupaten harus mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, otomatis kami akan menyesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan unit-unit usaha yang bermitra dalam KSO dengan PTPN melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan lingkungan.
“Hari ini, kita saksikan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran. Kami mengapresiasi langkah ini, dan berharap seluruh proses pembongkaran dapat selesai dalam satu bulan ke depan,” kata Hanif.
Baca Juga : Pemkab Bogor Lakukan Pengawasan Langsung Ke Toko Modern Cegah Peredaran Beras Oplosan
Hanif juga meminta seluruh unit usaha yang memiliki KSO dengan PTPN dan terbukti melanggar aturan lingkungan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri paling lambat akhir Agustus 2025.
“Sampai akhir Agustus, seluruh kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan sudah habis masa tenggatnya harus selesai melakukan pembongkaran,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, total ada 33 unit usaha yang telah dicabut izin lingkungannya. Hanif meminta agar seluruh pemilik usaha tersebut segera membongkar bangunannya secara mandiri.
“Dari 33 KSO, sembilan di antaranya sudah kami cabut izin lingkungannya dan diberikan sanksi administrasi untuk dibongkar. Tujuh unit usaha sudah melakukan pembongkaran sendiri, sisanya akan kami datangi untuk mengingatkan agar segera membongkar,” pungkasnya.