Rekam24.com – Penataan jaringan internet Viber optic yang belum lama ini diputus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menuai persoalan baru.
Hal itu dikarenakan Penataan jaringan internet Viber optic yang belum lama ini diputus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berbuntut pergantian ganti rugi.
Pemkot Bogor pun langsung mengajukan anggaran untuk kembali mamasang viber optic yang dipotong oleh PUPR Kota Bogor.
Baca Juga : Bima Arya Temani Dedie-Jenal Terima Rekom Paslon Pilwalkot Bogor dari Ketum PAN
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakanPemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terpaksa mengajukan anggaran sebesar Rp279 juta pada APBD Perubahan 2024 untuk biaya pemeliharaan dan penataan jaringan internet Viber optic yang belum lama ini diputus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ternyata gara-gara pemotongan kabel. Jadi itu yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Endah kepada wartawan.
Menurut Endah, seharusnya Pemkot Bogor harus memastikan adanya kesepakatan antara Pemkot Bogor dan pihak ketiga dalam menata jaringan viber optic.
Baca Juga : Sunset di Kebun Raya Bogor Fase 2 Sukses Digelar Meriah, Siap-Siap Sunset Kebun Raya Bali
“Antara Pemkot dengan pihak ketiga ini kan ada kesepakatan, bagian mana yang harus diselesaikan oleh Pemkot dan mana yang bagian pihak ketiga,” tegasnya.
Endah menegaskan, kendati mengajukan anggaran Rp279 juta. Namun, tidak ada penjelasan secara keseluruhan mengenai peruntukannya.
“Pengajuan total Rp279 juta, tapi untuk penanganan kabel tembus di angka Rp200 juta. Nah mungkin kenapa Diskominfo mengajukan karena memang itu menjadi bagian tanggungjawab Pemkot,” tegasnya.
Baca Juga : MinEra Ramaikan Bogor, Segudang Kejutan Menanti Di “erafone Lebih Dekat
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat membenarkan adanya pengajuan anggaran untuk pemeliharaan lantaran viber optic milik Diskominfo digunting oleh Dinas PUPR.
“Iya, karena kabel itu harus masuk ke dalam tanah,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan pada Dinas PUPR, Dian Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian antara pihaknya dan seluruh provider disepakati bila pada 31 April 2024, semua viber optic harus berada dibawah tanah.
Baca Juga : DPC PKB Kota Bogor Laporkan Lukman Edy Ke Polisi
“Untuk Jalan Ahmad Yani harus turun pada 31 April, itu sudah disepakati. Ternyata ketika digunting, masih ada jaringan yang hidup, termasuk milik Diskominfo. Tapi kita pasang lagi, jadi ada biaya untuk pemasangan,” ungkapnya.
Dian mengatakan, sebelum dieksekusi pihaknya sudah memberi tanda agar semua jaringan viber optic dipindah ke bawah tanah.
Lebih lanjut, kata Dian, saat ini PUPR tengah fokus ‘membersihkan’ jaringan viber optic yang berada di sisi kiri Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal.
“Jaringan sudah tidak berfungsi hingga ke Air Mancur, tinggal dipangkas saja,” tandasnya.