Pemkot Bogor Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/866-Bag.Org sebagai tindak lanjut regulasi pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas kerja tetap terjaga tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah para pegawai.

Pengaturan Jadwal Kerja Baru

Baca Juga : Siap Tarawih Malam Ini? Simak Panduan Niatnya!

Berdasarkan surat edaran tersebut, jadwal kerja dibagi menjadi dua skema utama:

Instansi 5 Hari Kerja:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 WIB).

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).

Instansi 6 Hari Kerja:

Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB.

Jumat: 08.00 – 14.30 WIB.

Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB.

 Jaminan Pelayanan Publik

Baca Juga : Genjot PAD, Bapenda Kota Bogor Sisir Kafe Hingga PKL Beromzet Rp10 Juta

Meski ada pemangkasan jam kerja, Pemkot Bogor menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Denny menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk mengatur sistem penugasan internal secara mandiri.

“Kondisi ini disesuaikan berdasarkan pengaturan penugasan atau sistem piket (shift) yang diatur masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya,” ujar Denny, Rabu (18/02/2026).

Sektor Pendidikan

Khusus untuk sektor pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMP, durasi dan hari sekolah akan merujuk pada peraturan perundang-undangan spesifik di bidang pendidikan yang berlaku, guna menyesuaikan kalender akademik selama bulan puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *