Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor akan segera mengeksekusi penertiban sekitar 200 unit angkutan kota (angkot) yang sudah melewati masa operasional. Hal ini merupakan bagian dari program konversi transportasi publik ke sistem angkutan massal berbasis bus, seperti Biskita Trans Pakuan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa proses eksekusi akan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Yang 200 itu akan dieksekusi sesuai batas waktunya. Di Perda tentang Lalu Lintas itu disebutkan bahwa usia maksimal operasional angkot 20 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Jadi begitu habis masa izinnya, harus dihentikan. Dan itu akan digantikan oleh program konversi ke Biskita,” tegas Jenal, Selasa 08 Juli 2025.
Baca Juga : Pemkot Bogor Soroti Penjualan Miras Lewat Ojek Online, Gojek dan Grab Akan Dipanggil
Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor juga sedang mengajukan penambahan koridor Biskita melalui perubahan anggaran tahun ini. Sebelumnya, hanya dua koridor yang beroperasi karena keterbatasan anggaran.
“Tahun ini kita ajukan lagi dua koridor tambahan ke DPRD. Jadi total nanti akan jadi empat koridor. Kalau tidak salah, jumlah total koridornya itu 56, dan masyarakat sangat merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran warga yang kesulitan menjangkau halte atau jalur Biskita akibat pengurangan angkot, Jenal menyebutkan bahwa Pemkot tengah mengkaji hal tersebut.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Bogor : Warung PKL Jadi Sarang Peredaran Miras
“Kita akan lihat dulu jalur mana yang paling banyak kehilangan angkot tahun ini. Kalau memang perlu, bisa saja ditambah koridornya. Tapi itu perlu kajian mendalam, tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengurangan angkot bukanlah penghilangan semata, melainkan bagian dari konversi sistem transportasi kota.
“Ketika angkot berkurang, bukan berarti masyarakat kehilangan akses. Justru itu diganti dengan angkutan massal yang lebih teratur dan nyaman,” tutup Jenal.