Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lawang Seketeng dan Jalan Merdeka. Senin (6/4/26).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan bahwa relokasi ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari bertujuan untuk meningkatkan harkat martabat pedagang dengan mengubah status mereka dari PKL menjadi pemilik kios atau los resmi.
Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif bagi pedagang yang bersedia masuk ke dalam pasar.
Baca Juga : Bus Rute Bojong Gede–Sentul Alami Gangguan Teknis di Perlintasan Rel pada Hari Pertama Operasi
Selain disediakan lokasi usaha yang lebih memadai, para pedagang juga akan mendapatkan kemudahan akses permodalan yang lebih luas. Dukungan tersebut mencakup alokasi dana hingga ratusan miliar rupiah dari sektor perbankan, serta bantuan pembiayaan bagi UMKM dengan suku bunga ringan, yakni hanya 0,5% bagi pelaku usaha kecil yang memiliki NPWP.
“Ini adalah upaya tulus pemerintah. Di dalam pasar, mereka resmi dan punya akses modal. Kami ingin mereka naik kelas, bukan lagi kucing-kucingan dengan petugas,” ujar Dedie.
Penataan ini terbukti berdampak signifikan pada kebersihan kota. Berdasarkan evaluasi, volume sampah di titik penertiban yang biasanya mencapai 20 ton per hari, kini telah berkurang hingga 60%. Sisa 40% timbulan sampah disinyalir berasal dari oknum pedagang yang masih enggan mengikuti program relokasi.
Baca Juga : Sempat Terjerat Jebakan Babi, Macan Tutul Remaja di Gunung Mas Bogor Akhirnya Kembali ke Hutan
Dedie menyayangkan sikap sebagian pedagang yang masih mementingkan ego pribadi tanpa memikirkan kenyamanan warga umum.
“Warga komplain jalan tertutup dan sampah menumpuk. Kita harus memikirkan seluruh warga Bogor,” tegasnya.
Selain Lawang Seketeng, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan skema penataan di beberapa titik lain secara bertahap: Kawasan MA Salmun & Jl. Merdeka: Akan dilakukan relokasi bertahap seiring kesiapan lahan. Jl. Sudirman: Akan ditetapkan sebagai Zona PKL Malam melalui SK yang sedang disusun. Pedagang diizinkan beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat wajib menjaga kebersihan dan tidak menutup saluran air. Taman Heulang: Sedang disiapkan konsep Plaza Kuliner agar aktivitas dagang lebih tertib dan estetis.
Baca Juga : Bongkar Tabiat Sarwendah Usai Dicerai Ruben Onsu, Betrand Peto Beber Hubungan dengan sang Bunda Kini
Selain penataan di Lawang Seketeng, Pemerintah Kota Bogor juga sedang merancang pengaturan di beberapa lokasi lain secara bertahap. Di kawasan MA Salmun dan Jalan Merdeka, relokasi pedagang akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan lahan. Sementara itu, Jalan Sudirman direncanakan menjadi Zona PKL Malam melalui surat keputusan yang tengah disusun, dengan jam operasional pukul 19.00 hingga 05.00 WIB, disertai kewajiban menjaga kebersihan serta tidak menghalangi saluran air. Adapun di Taman Heulang, tengah disiapkan konsep Plaza Kuliner guna menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertata dan menarik secara visual.
Pemkot Bogor memastikan personel Satpol PP bersama TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan setiap hari.
Dedie menekankan bahwa pemerintah memiliki anggaran dan personel yang cukup untuk memastikan kedisiplinan kota terjaga.
“Pemerintah tidak akan lelah menertibkan. Kami siap setiap hari. Intinya, pedagang tidak perlu kucing-kucingan, ikuti aturan resmi agar ekonomi jalan, kota juga tetap cantik,” pungkasnya. (Maya Melina)










