Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor bersama Polsek Leuwiliang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial RS (55), warga Leuwisadeng, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, insiden tragis itu bermula ketika pelaku berinisial RK (24), seorang petani asal Tanggamus, Lampung, memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminta dijemput di RS Karyabakti Dramaga dengan tujuan Cibeber I, Leuwiliang.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Baca Juga : Polres Bogor Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025, 6.000 Personel Dikerahkan untuk Amankan Lebaran
“Saat korban berusaha melawan, pelaku menusuk bagian perut korban satu kali, menggores pipi sebelah kanan, kemudian menusuk dada kiri sebanyak tiga kali, serta satu tusukan di bagian punggung kiri,” ungkap Kompol Rizka dalam konferensi pers pada Rabu (7/5).
Usai melukai korban hingga tak sadarkan diri, pelaku membawa kabur motor, ponsel, dan tas milik korban. Pelarian pelaku berakhir dua hari kemudian, saat polisi menangkapnya di sebuah kontrakan di Kampung Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin, 5 Mei 2025 pukul 14.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban di wilayah Tangerang. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda, STNK asli, helm hitam bermerek Honda, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat (3) KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polres Bogor mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.