Pengusaha Asal Bandung Budianto Akhirnya Bisa Dibebaskan atas Putusan Hakim PN Cibinong - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pengusaha Asal Bandung Budianto Akhirnya Bisa Dibebaskan atas Putusan Hakim PN Cibinong

9 Agustus 2024
Pengusaha Asal Bandung Budianto Akhirnya Bisa Dibebaskan atas Putusan Hakim PN Cibinong
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com- Budianto Soenjaya, pengusaha asal Bandung diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Budianto diputus karena putusan onslag (perbuatan ada tapi bukan perbuatan pidana).

Putusan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Zulkarnaen tersebut dibacakan di depan persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Cibinong, terdakwa dan penasehat hukum Bernhard dan Darwin Panggabean pada hari Jumat 9 Agustus 2024 di ruang sidang Harifin A Tumpa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan ke 1, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana,” kata hakim ketua Zulkanaen saat membacakan putusan.

Baca Juga : Mahasiswa Temukan Adanya Dugaan Korupsi RSUD Tipe D Teluk Pucung

Kemudian hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian secara tegas hakim juga meminta membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selanjutnya memulihkan terdakwa atas hak dan martabatnya. Kemudian hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang terungkap dipersidangan majelis hakim menilai penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi bukan merupakan perbuatan pidana. Dari itulah hakim menilai terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus sgera dibebaskan,” ujarnya.

Baca Juga :Pemkot Bogor Anggarkan 279 Juta Untuk Perbaikan Viber Optik Yang Dipotong PUPR

Sementara usai sidang, penasehat hukum terdakwa Bernhard dan Darwin Panjaitan kepada wartawan menyatakan putusan hakim tersebut sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata dan putusan hakim itu sudah tepat,” ujar Bernhard.

Karena tindakan terdakwa, menurut Bernhard, pada saat itu ada surat kuasa atau surat tugas yang diberikan oleh saksi Roy sebagai pemilik PPJB kepada Budianto.

Baca Juga :Sunset di Kebun Raya Bogor Fase 2 Sukses Digelar Meriah, Siap-Siap Sunset Kebun Raya Bali

Karena pemilik PPJB ini perjanjian pengikatan jual beli yang secara hukum adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.

“Inilah dasar pertimbangan hakim kenapa surat tugas dan surat kuasa yang diberikan Roy kepada terdakwa Budianto itu mengandung unsur perdata. Ketika saudara terdakwa Budianto menerima uang dia bukan semata-mata uang tersebut adalah penggelapan,” katanya.

Tetapi dia ditugaskan oleh Roy dengan surat tugas dan kuasa tersebut untuk menjualkan tanahnya 9.000 meter dengan harga Rp 3.1 miliar kepada Sentul City.

Baca Juga : Bima Arya Temani Dedie-Jenal Terima Rekom Paslon Pilwalkot Bogor dari Ketum PAN 

“Ini yang perlu kita catat. Oleh karena itu hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan,” katanya.

Karena terungkap di fakta persidangan bahwa semua alur cerita persoalan yang dibuat pelapor mengarahkan kepada pidana tetapi dipersidangan terungkap ada PPJB, ada surat tugas, ada surat pernyataan dari Hendra yang menyatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kepada terdakwa.

“Jadi ada surat pernyataan Hendra, jadi jangan bohong. Karena ada surat pernyataan pada tahap penyidikan tapi tidak disita oleh penyidik Polri,” katanya.

Bukti inilah dilampirkan dalam pledoi kemarin, ada bukti pernyataan Hendra hasil penjualan tanah 9.000 meter yang di Sentul adalah kepada Budianto. “Jadi tindakan Budi atas restu dan kuasa resmi Roy, dan saksi Roy mengakuinya,” katanya.

Darwin Panggabean pun menambahkan bahwa dasar putusan hakim tepat karena memang ada pernyataan Hendra Hakim yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangi dan cap materai yang bunyinya akan menyerahkan semua hasil penjualan tanah tersebut yang dibeli oleh Sentul City sebagai tanggungjawab atas utang istrinya.

Tags: BudiantoPengadilan Negeri CibinongPN Cibinong
Next Post
Kuasa Hukum 39 karyawan ex PDJT yang belum dibayar gajinya

Meski Telah Dibayar, 39 Ex Karyawan PDJT Tuntut Sisa Penyelesaianya Sebesar Rp 1 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Menara masjid agung/Adiwirman

Retakan Di Atas Menara Masjid Agung Kota Bogor Akan Segera Dicek

6 Januari 2025
Megawati Hangestri di Korea Selatan

Megawati Hangestri di Korea Selatan

28 Februari 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved