Rekam24.com — Sopir angkutan perkotaan (angkot) yang melawan arus hingga menabrak pembatas jalan atau traffic cone di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor akhirnya diberikan sanksi oleh petugas Kepolisian
Bahkan, sebelum diberikan sanksi, polisi berhasil mengamankan sopir angkot yang diketahui bernama Gunawan tersebut
Aksi angkot tersebut sempat viral di media sosial (medsos) pada Sabtu, (17/6/2023) kemarin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.55 WIB
“Terlihat di kamera cctv menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan dari cone itu tertarik,” ungkap Kombes Bismo saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (20/6/2023) sore
Kemudian, pihak Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan identifikasi kendaraan tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak lainnya dan menindaklanjuti dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi angkot tersebut.
“Kendaraannya kita lakukan identifikasi kemudian memanggil semua pihak dan instansi terkait sehingga kita berhasil menemukan pengemudinya dan kita lakukan tilang,” pungkasnya
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, kendaraan yang dikendarai sang sopi saat itu sedang menuju arah Mall BTM dari arah Juanda tersebut tengah terburu buru untuk mengambil penumpang di pasar..
Sehingga, sang sopir tidak memperhatikan adanya pembatas jalan yang memisahkan kedua jalur tersebut
“Tentunya hal tersebut berbahaya bagi kendaraan yang ada di belakangnya ataupun di seberangnya,” jelasnya
Pengemudi tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.
“Pasal tersebut berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tutup Bismo