Rekam24.com, Bogor – Tim gabungan dari Polsek Tanah Abang bersama Kodim 0606/Kota Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Bogor Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, aparat mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti uang palsu senilai miliaran rupiah.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol M. Malau, yang mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan salah satu tersangka, Jery, di Stasiun Tanah Abang.
“Berawal dari penangkapan tersangka Jery, kami melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi lokasi rumah produksi di wilayah Bogor. Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti uang palsu dalam jumlah besar,” ujar Kompol M. Malau saat memberikan keterangan pers.
Lima tersangka yang diamankan dalam operasi ini yaitu Jery (pelaku yang ditangkap pertama), Babay, Amir Riadi, Lasmino selaku pemilik rumah yang dijadikan lokasi produksi, dan Dian Slamet Riadi yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus pembuat uang palsu.
“Dari tempat kejadian perkara, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp1,3 miliar yang sudah siap edar, serta uang palsu senilai sekitar Rp2 miliar yang belum selesai dicetak. Selain itu, kami juga menyita sejumlah alat cetak dan printer yang digunakan dalam proses produksi,” jelas Kompol Malau.
Operasi ini turut melibatkan anggota Reskrim Polsek Tanah Abang, Polsek Bogor Barat, aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta dukungan dari Ketua RT/RW setempat dan petugas keamanan perumahan.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Masyarakat juga kami imbau agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu,” pungkas Kompol M. Malau.